Panduan Kurban Idul Adha 2025: Bolehkah Satu Kambing untuk Banyak Anggota Keluarga?

Jelang hari raya Kurban, berbagai pertanyaan muncul tentang sah atau tidak ibadah kurbban yang dilakukan.

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
SAPI KURBAN - Rujito bersama sapi kurban premium dengan berat capai 900 kg, Jumat (9/5/2025). Rujito prediksikan kurban tahun ini akan meningkat. 

SRIPOKU.COM -- Jelang hari raya Kurban, berbagai pertanyaan muncul tentang sah atau tidak ibadah kurbban yang dilakukan.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh satu kambing digunakan untuk kurban ssatu keluarga dengan anggota kelurga yang lumayan banyak?

Ibadah kurban merupakan sunnah muakkadah bagi umat Muslim yang mampu secara ekonomi. 

Berkurban dengan satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga memang diperbolehkan menurut sebagian ulama, dengan syarat-syarat tertentu. 

Madzhab Maliki menetapkan tiga syarat agar kurban satu kambing mewakili satu keluarga dianggap sah, yaitu:

  • Anggota keluarga tinggal bersama dalam satu rumah.
  • Memiliki hubungan kekerabatan.
  • Memiliki satu kepala keluarga yang menjadi pemberi nafkah.
  • Jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka kurban satu ekor kambing itu dianggap sah dan setiap anggota keluarga tetap mendapatkan pahala dari kurban tersebut.

Ketentuan Hewan untuk Kurban
Sebelum membeli hewan untuk dikurbankan saat Iduladha, penting untuk memastikan hewan tersebut memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. 

Secara umum, para ulama menyepakati ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh hewan kurban, yaitu jenis hewan ternak, usia minimal sesuai dengan ketentuan syariat, serta kondisi kesehatan yang baik saat disembelih.


Usia Kambing
Salah satu syarat penting bagi kambing kurban adalah usianya. Berdasarkan aturan syariah, kambing harus berusia minimal satu tahun. 

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa hewan kurban harus sudah mencapai umur yang cukup.

Kondisi Kesehatan dan Fisik
Kambing yang dijadikan hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat.

Beberapa kondisi yang tidak diperbolehkan meliputi:

  • Hewan yang mengalami kebutaan pada salah satu atau kedua mata.
  • Hewan pincang yang mengganggu kemampuan berjalan normal.
  • Hewan yang sangat kurus hingga tulangnya terlihat jelas tanpa lemak atau sumsum yang cukup.
  • Hewan yang sedang sakit parah.

Jenis Kelamin

Meskipun tidak ada aturan khusus terkait jenis kelamin kambing yang dijadikan kurban, baik kambing jantan maupun betina diperbolehkan selama memenuhi syarat usia dan kondisi kesehatan yang telah ditentukan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved