Berita Kriminal Palembang

Dianiaya Mantan Pacar Secara Brutal, Wanita di Palembang Minta Polisi Tangkap Pelaku

SA (23) warga Jalan Yasin Salmah AS Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang melaporkan mantan pacarnya ke polisi atas kasus penganiayaan.

Tayang:
Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
BUKTI LAPORAN - SA (23) warga Jalan Yasin Salmah AS Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang memperlihatkan bukti laporan polisi, Sabtu (31/5/2025). Ia mengadukan mantan pacarnya ke polisi atas kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Merasa telah menjadi korban penganiayaan, SA (23) warga Jalan Yasin Salmah AS Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Kedatangan SA untuk melaporkan mantan pacarnya berinisial MD yang merupakan pegawai di  sebuah perusahaan swasta di Palembang, atas kasus Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.

Ditemui di kediamannya, Sabtu (31/5/2025) sore, SA menceritakan kejadiannya terjadi, Minggu (25/5/2035) sekitar pukul 21.30. Bermula ketika terlapor menjemputnya di rumah untuk meminta penjelasan terkait hubungan asmara keduanya yang kandas.

“Dia (terlapor-red) mantan saya, kami sudah dua tahun pacaran dan putus. Dia tidak terima, lalu menjemput saya di rumah untuk minta penjelasan. Saya disuruh naik mobil dan ikut dengannya,” kata SA kepada Sripoku.com.

Kemudian, lanjut Suci, dirinya diajak oleh terlapor di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

“Disana, saya dianiaya, ditampar dua kali dan dipukul di lengan sebelah kanan satu kali Pak. Lalu, saya diajak ke lokasi kedua di Jalan Angkatan 66 Palembang,” kata Suci.

Di lokasi kedua itulah, SA kembali dianiaya oleh terlapor dengan cara ditampar sebanyak tiga kali dan dipukul lagi di bagian lengan. Saat berteriak minta tolong, terlapor MD langsung memacu kendaraannya ke area Kuburan Cina Palembang.

“Saya disepikan di TKP tiga di kuburan cina. Saya ditampar lima kali, dipukul, dicekik dan kepala saya dibenturkan ke dinding mobil dengan keras. Disana saya sempat diancam akan dibunuh kalau menjerit minta tolong dan melaporkan ke polisi,” jelasnya. 

Usai melaporkan kejadian tersebut, dirinya berharap aparat kepolisian Polda Sumsel untuk segera menangkap pelaku. Sebab, sampai saat ini dirinya mengalami trauma berat dan takut dengan ancaman dari terlapor.

“Harapan besar saya kepada Kapolda Sumsel, Dirkrimum, saya minta tolong tindaklanjuti laporan saya dan menangkap pelaku. Karena saya benar-benar takut dan trauma, karena kemarin sempat diancam akan dibunuh apabila saya melapor polisi,” harapnya. 

Kini laporan korban SA telah diterima oleh petugas piket SPKT Polda Sumsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTPL/B/700/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved