Berita Palembang
Penunjukkan Kepsek di Palembang Dituding Tak Sesuai Kompetensi, Sekda dan Kadisdik Buka Suara
Penunjukan Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Palembang
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Penunjukan Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Palembang menjadi sorotan.
Anggapan bahwa penunjukan tidak sesuai kompetensi dan lebih mengarah pada faktor kedekatan dibantah tegas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Palembang, Aprizal Hasyim, menegaskan bahwa hingga saat ini Pemkot belum melakukan perombakan besar-besaran di jajaran kepala sekolah di bawah kepemimpinan Walikota Ratu Dewa.
"Mungkin itu baru isu, karena sampai sekarang kita masih mendata, bahwa memang banyak kepsek-kepsek itu, baik SD SMP di kota Palembang kosong masih dijabat Plt (Pelaksana Tugas). Jadi sampai sekarang kami belum menunjuk secara definitif dan masih proses kepsek mengisi jabatan SD SMP itu," kata Aprizal, Kamis (29/5/2025).
Aprizal menjelaskan, dalam penetapan kepala sekolah, Pemkot Palembang akan selalu mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku, bukan karena kedekatan dengan pejabat tertentu.
"Pastinya, Pemkot Palembang mencari kepala sekolah itu yang profesional, artinya baik dari segi ilmu dan pendidikannya, pasti kita secara sama-sama sesuai visi Walikota Ratu Dewa mensejahterakan dan mencerdaskan masyarakat kota Palembang," tegasnya.
Saat ini, pihaknya masih dalam tahap pendataan, pemilahan, dan pemilihan calon kepala sekolah. Aprizal menjamin bahwa yang terpilih nantinya adalah sosok-sosok profesional yang berlatar belakang pendidikan guru.
Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palembang, Adrianus Amri, menerangkan bahwa pengangkatan Kepsek selama ini sudah sesuai dengan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Aturan tersebut kini telah diperbarui menjadi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tanggal 8 Mei 2025.
"Atas dasar tersebut, Pemkot Palembang melalui Dinas Pendidikan akan menindaklanjutinya," papar Amri.
Ia berharap, dengan adanya Permendikdasmen ini, Kepsek yang terpilih nantinya benar-benar profesional dan sesuai dengan cita-cita mencerdaskan anak bangsa.
"Jadi kompetensi guru yang akan diangkat, harus menyesuaikan aturan tersebut. Sehingga kami berharap faktor kedekatan hanya isu saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palembang, Sutami Ismail, meminta Pemkot Palembang dan Dinas Pendidikan untuk lebih selektif dalam menunjuk jabatan kepala sekolah.
Sutami menyoroti pentingnya kegiatan pendidikan yang menjadi fokus utama dan menekankan perlunya calon kepala sekolah yang memenuhi syarat ketat.
Sutami merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mensyaratkan calon kepala sekolah memiliki kualifikasi minimal S1 atau D IV, sertifikat pendidik, pangkat minimal IIIC, hasil kinerja guru predikat baik selama 2 tahun, pengalaman manajerial minimal 2 tahun, dan banyak syarat lainnya.
| Dorong Keuangan Transparan, Palembang Jadi Tuan Rumah Temu Daerah Kabag Keuangan se-Sumsel |
|
|---|
| 'Negara Butuh Kalian' Herman Deru Lantik 1.305 PPPK Tahap II Pemprov Sumsel |
|
|---|
| Mengawal Demokrasi, Bawaslu Sumsel Gandeng Alumni Pengawas Partisipatif Perkuat Pengawasan Pemilu |
|
|---|
| BSB Gelar Donor Darah Rangkaian HUT ke-68, Ajak Masyarakat Bantu Sesama dengan Setetes Darah |
|
|---|
| PENCURI Perempuan 'Gentayangan' di 9 Ilir Palembang, Gasak Ponsel Driver Ojol Tinggal di Musola |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.