Viral di Medsos

Terungkap Fakta di Balik Pernikahan Anak SMP di Lombok, Sempat Kabur 2 Malam, Ngotot tak Mau Pisah

Pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16) di Lombok itu menarik perhatian publik belakangan ini.

Tiktok Funfact52
VIRAL MEDSOS - Tangkapan layar TikTok Funfact52 Minggu (25/5/2025). Terungkap fakta dibalik pernikahan anak SMP di Lombok, sempat kabur 2 malam 

SRIPOKU.COM - Belakangan viral di media sosial anak SMP yang menikah di Lombok.

Dari video yang beredar, terlihat kedua anak SMP itu belum bersikap dewasa.

Namun pernikahan itu tak bisa lagi dihindari.

Terungkaplah sebuah fakta di balik pernikahan kedua anak SMP di Lombok itu.

Ternyata beberapa minggu sebelum menikah, keduanya sempat kabur 2 malam.

Bahkan saat akan dipisahkan beberapa kali, keduanya ngotot tidak mau.

Hal itu membuat Kepala Desa setempat bereaksi.

Pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16) menarik perhatian publik belakangan ini.

Terkait pernikahan dini tersebut, Kepala Desa Sukaraja di Lombok Tengah, Lalu Januarsa Atmaja buka suara. 

Dia mengungkap, tiga minggu sebelum pernikahan yang viral saat ini, kedua pengantin yaitu sempat melakukan tradisi kawin culik.

"Dia sempat mau menikah dulu, 3 minggu sebelum kejadian ini. Nah pada pernikahan pertama ini sudah kita upayakan terjadi pembelasan (pemisahan) oleh kadus dan kita berhasil melakukan pemisahan keduanya," jelas Lalu Januarsa dilansir dari TribunLombok.

fakta dibalik pernikahan anak SMP di Lombok, sempat kabur 2 malam
VIRAL MEDSOS - Tangkapan layar TikTok Funfact52 Minggu (25/5/2025). Terungkap fakta dibalik pernikahan anak SMP di Lombok, sempat kabur 2 malam

Baca juga: Nasib Walid Lombok Pasca Drama Bidah Viral, Jabatan Ahmad Faisal Dicabut Terjerat Pasal Berlapis

Selanjutnya tiga minggu kemudian, kata Lalu Januarsa, R membawa lari kabur Y ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam.

Keluarga mempelai laki-laki maupun perempuan tidak ada yang mengetahui. Setelah pulang, keduanya sempat diupayakan untuk dipisah lagi.

"Karena orang tua/wali perempuan ndak ngasih dia (dilakukan pemisahan). Dia ndak mau terima kembali anak perempuannya.

Alasan orang tua mempelai wanita karena memang anaknya sudah dua hari dua malam dibawa itu," jelas Lalu Januarsa. 

 "Jadi kita dua kali sudah dua kali melakukan pemisahan. Tapi karena keduanya ndak mau jadi ya sudah kita ndak mau urus. Kita sudah upayakan berbagai macam cara karena ini anak di bawah umur kan,"

"Kami dari pemerintah desa juga bilang, jangan urus kalau seperti itu. Terserah dia, kalau mau kawin anaknya silakan. Kan begitu," ujar dia.

Lalu Januarsa memberikan peringatan kepada mempelai laki-laki maupun perempuan agar jangan sampai menggunakan alat kesenian saat menggelar Nyongkolan.

 "Tapi orang tuanya juga yang ngotot. Dari laki-laki maupun perempuan. Dua-duanya. Harus pakai Gendang Beleq kata dari besan mempelai perempuan," jelas Lalu Januarsa.

Lalu Januarsa mengaku dirinya sudah melakukan upaya maksimal untuk melerai agar pernikahan usia anak ini tidak terjadi.

Dia pun memahami pihak orang tua yang memiliki pertimbangan menikahkan anak mereka untuk menghindari fitnah.

Dari video yang beredar, dua mempelai berfoto bersama undangan yang hadir. Mempelai wanita tampak menikmati momen pernikahannya yang dilewati melalui sejumlah rangkaian adat Sasak, Lombok.

Sementara itu, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi bersama sejumlah warga melaporkan pernikahan siswi SMP-SMK ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025) kemarin. 

Tindakan tersebut diambil setelah viralnya video cara "nyongkolan" pengantin anak di Lombok Tengah. Pasangan pengantin di Bawah umur ini adalah siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16). 

"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak. Tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan, di mana orang tua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," jelas Joko Jumadi, di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025). 

Joko menyampaikan, pihaknya melaporkan orang tua dari anak-anak tersebut baik orang tua dari pengantin laki-laki maupun perempuan. Pihaknya juga melaporkan semua pihak yang terlibat ikut mengawinkan anak-anak tersebut. 

Dalam pelaporan ini, Joko Jumadi yang juga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram itu sudah mengantongi bukti-bukti. Mulai dari video-video acara nyongkolan pasangan pengantin yang viral di media sosial. Hingga berbagai pemberitaan terhadap pernikahan anak di bawah umur tersebut. 

Joko menyampaikan, pernikahan yang di bawah tangan ini dapat bermasalah ke depannya. 

"Mulai dari hak anak seperti apa dan bagaimana, jaminan terhadap si perempuannya bagaimana. Kalau nikah sirih kan, sekali cerai udah selesai (tidak mendapatkan hak)," jelas Joko. 

Joko menerangkan, pelaporan ini akan memudahkan proses pendampingan terhadap anak-anaknya termasuk pendampingan psikologis. Bagi Joko, masyarakat banyak yang tidak percaya bahwa ada undang-undang yang melarang perkawinan anak. 

Pihaknya mengingatkan jika perkawinan anak menjadi sumber masalah di NTB khususnya Lombok Tengah. Dengan pelaporan ini, pihaknya akan melakukan pendalaman dan meminta keterangan terhadap anak-anak tersebut. 

"Tapi biar prosesnya berjalan dulu dengan teman-teman kepolisian. Paling ndak ini kita melaporkan dulu baru masuk ke tahap berikutnya. Pelaporan ini  adalah sebagai edukasi kepada masyarakat. Karena pemerintah sudah membuat undang-undang yang melarang perkawinan anak. Tapi selama ini masyarakat tidak percaya," jelas Joko. 

Menyoal adanya upaya pihak desa untuk memisahkan hingga dua kali namun gagal, dia mengatakan bukan jadi alasan. Bisa melalui dispensasi pernikahan. 

"Kan bisa minta izin ke pengadilan ajukan dispensasi, apalagi akad nikah pasangan muda ini tidak resmi," tutup dia.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved