Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 9 SMP/MTs Bab 5 Semester 2, Ringkasan Ijarah Sewa Menyewa dan Upah

Berikut ini Rangkuman Materi Fikih Kelas 9 SMP Bab 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Ijarah (Sewa Menyewa) dan Upah.

Freepik
RANGKUMAN FIQIH KELAS 9 - Ilustrasi orang yang memberikan upah via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 9 SMP/MTs Bab 5 Semester 2, Ringkasan Ijarah Sewa Menyewa dan Upah 

Dengan demikian, jika ada unsur pemaksaan maka ijarah tidak sah.

2) Barang yang disewakan (ain musta jarak), syaratnya:

1) Manfaat harus mutaqawwamah (bernilai secara syariat), diketahui barangnya dan mampu diserahkan.

2) Manfaat dapat dirasakan oleh pihak penyewa.

3) Barang yang disewakan milik orang yang menyewakan.

3) Nilai sewa (ajrah).

Nilai sewa adalah sesuatu yang wajib diberikan oleh penyewa atas kompensasi dari manfaat yang diperoleh di mana harga dan keadaanya jelas.

Nilai atau harga sewa di dalam akad ijarah ala al-manfaat (sewa menyewa) harus diketahui, baik dengan melihat secara langsung ataupun disebutkan kriterianya secara lengkap seperti "seratus ribu rupiah", secara kontan ataupun mengangsar.

4) Ijab dan kabul (sighar).

Sighat adalah sesuatu yang digunakan untuk mengungkapakan maksud dua pihak yang berakad yakni berupa lafal atau sesuatu yang mewakilinya.

Masa Berlaku Ijarah Al- Manafi

Ijarah bisa berakhir atau batal karena beberapa hal sebagi berikut:

1) Rusaknya barang yang disewakan.

2) Barang yang disewakan tidak dapat dimanfaatkan, misalnya rumah yang disewakan roboh atau kendaraan yang disewakan rusak

QS. Al-Baqarah [2]: 233

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved