Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Pernikahan dalam Islam

Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Freepik
RANGKUMAN MATERI FIQIH - Ilustrasi pernikahan via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Pernikahan dalam Islam 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Pernikahan dalam Islam.

Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Baca juga: Rangkuman Materi Alquran Hadist Kelas 12 MA Kurikulum Merdeka, Bab 3 Menjaga Kelestarian Lingkungan

Pernikahan

Pernikahan adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya sehingga melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya, dengan menggunakan lafaz ijab kabul

Hukum Pernikahan

a. Mubah
Hukum asal pernikahan adalah mubah. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang tidak terdesak oleh alas an tertentu

b. Sunnah
Hukum ini berlaku bagi seseorang yang memiliki bekal untuk hidup berkeluarga, mampu secara jasmani dan rohani

c. Wajib
Hukum ini berlaku bagi siapapun yang telah mencapai kedewasaan jasmani dan ruhani, memiliki bekal untuk menafkahi istri, dan khawatir dirinya akan terjerumus dalam pebuatan keji zina jika hasrat kuatnya untuk menikah tak diwujudkan.

d. Makruh
Hukum ini berlaku bagi seseorang yang belum mempunyai bekal untuk menafkahi keluarganya, walaupun dirinya telah siap secara fisik dan ia tidak khawatir terjerumus dalam praktik perzinaan hingga datang waktu yang paling tepat untuknya

e. Haram
Hukum ini berlaku bagi seseorang yang menikah dengan tujuan menyakiti, mempermainkannya serta memeras hartanya

Cara Mengajukan Pinangan

a. Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya dinyatakan secara terang-terangan.

b. Pinangan kepada janda yang masih berada dalam masa iddah thalaq bain atau ditinggal mati suami tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan. 

c. Pinangan kepada mereka hanya boleh dilakukan secara sindiran.

Melihat Calon Istri/Suami

Melihat perempuan yang akan dinikahi disunnahkan oleh agama.

Melihatnya adalah gambaran awal untuk mengetahui penampilan dan kecantikannya.
Batas kebolehan melihat seorang perempuan yang akan dipinang, diantaranya:

a. Jumhur ulama berpendapat boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan
b. Abu Dawud berpendapat boleh melihat seluruh tubuh.
c. Imam Abu Hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki, muka dan telapak tangan.

Mahram

Mahram adalah orang, baik laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahi

Sebab-sebab haram dinikahi:
1. Sebab haram dinikah untuk selamanya
2. Sebab haram dinikahi sementara

  1. Sebab haram dinikah untuk selamanya

a. Wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab

1) Ibu, nenek secara mutlak dan semua jalur ke atasnya
2) Anak perempuan beserta semua jalur ke bawah
3) Saudara perempuan
4) Bibi dari jalur ayah secara mutlak beserta jalur ke atasnya
5) Bibi dari jalur ayah secara mutlak beserta jalur ke atasnya
6) Anak perempuan dari saudara laki-laki secara mutlak
7) Anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuannya anak perempuan beserta jalur ke bawahnya

b. Wanita-wanita yang haram dinikahi karena pertalian nikah

1) Isteri ayah dan Istri kakek beserta jalur ke atasnya
2) Ibu istri (ibu mertua) dan nenek istri(ibunya ibu mertua)
3) Wanita-wanita yang haram dinikahi karena se-susuan (radha'ah). (Ibu yang menyusui dan Saudara se-susuan)
4) Wanita yang haram dinikahi lagi karena sebab li'an

2. Sebab haram dinikahi sementara

a. Pertalian nikah
b. Talak ba'in kubra (talak tiga)
C. Memadu dua orang perempuan bersaudara
d. Berpoligami lebih dari empat
e. Perbedaan agama

Hukum Kafaah

Kafa'ah adalah hak perempuan dari walinya. Jika seseorang perempuan rela menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak rela maka walinya berhak mengajukan gugatan fasakh (batal). Demikian pula sebaliknya

Syarat dan Rukun Nikah

a. Calon suami, syaratnya:

1) Beragama Islam
2) Benar-benar seorang laki-laki
3) Menikah bukan karena dasar paksaan
4) Tidak beristri empat
5) Mengetahui bahwa calon istri bukanlah wanita yang haram ia nikahi
6) Calon istri bukanlah wanita yang haram dimadu dengan istrinya
7) Tidak sedang berihram haji atau umrah

b. Calon istri, syaratnya :

1) Beragama Islam
2) Benar-benar seorang perempuan
3) Mendapat izin menikah dari walinya
4) Bukan sebagai istri orang lain
5) Bukan sebagai mu'taddah (wanita yang sedang dalam masa iddah)
6) Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suaminya
7) Bukan sebagai wanita yang pernah di li'an calon suaminya (dilaknat suaminya
karena tertuduh zina) 8) Atas kemauan sendiri
9) Tidak sedang ihram haji atau umrah

c. Wali, syaratnya :

1) Laki-laki
2) Beragama Islam
3) Baligh (dewasa)
4) Berakal
5) Merdeka (bukan berstatus sebagai hamba sahaya)
6) Adil
7) Tidak sedang ihram haji atau umrah

d. Dua orang saksi, syaratnya:

1) Dua orang laki-laki
2)Beragama Islam
3) Dewasa/baligh, berakal, merdeka dan adil
4) Melihat dan mendengar
5) Memahami bahasa yang digunkan dalam akad
6) Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah
7) Hadir dalam ijab qabu

e. Ijab qabul, syaratnya:

1) Menggunakan kata yang bermakna menikah نكاح atau menikahkan التزويج baik bahasa Arab, bahasa Indonesia, atau bahasa daerah sang pengantin.
2) Lafaz ijab qabul diucapkan pelaku akad nikah (pengantin laki-laki dan wali pengantin perempuan).
3) Antara ijab dan qabul harus bersambung tidak boleh diselingi perkataan atau perbuatan lain.
4) Pelaksanaan ijab dan qabul harus berada pada satu majelis (tempat) dan tidak dikaitkan dengan suatu persyaratan apapun.
5) Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved