Berita Palembang

Tiga Pengamen Ancam Tusuk Pengunjung di Kambang Iwak Palembang Diamankan Polisi

Keresahan pengunjung Taman Kambang Iwak, Palembang, akibat ulah tiga pengamen yang memaksa minta uang dan mengancam "menusuk", kini berakhir.

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
DIAMANKAN - Tiga orang pengamen yang viral di media sosial Instagram tengah meminta uang secara paksa di taman Kambang iwak Palembang diamankan Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Selasa (20/5/2025). Mereka akan diberikan sanksi Tipiring dan dibina. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Keresahan pengunjung Taman Kambang Iwak, Palembang, akibat ulah tiga pengamen yang memaksa minta uang dan mengancam "menusuk", kini berakhir.

Ketiga pengamen tersebut telah diamankan oleh Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Para pengamen yang diamankan adalah Aldi Realdi Suraga (32), Robiyansah (32), dan AR (15).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah video aksi mereka menjadi viral di media sosial Instagram dan adanya laporan dari masyarakat.

"Peristiwa pemalakan itu terjadi 14 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku sedang mengamen di Kambang Iwak, dengan cara pelaku meminta uang secara paksa kepada pengunjung yang berada di Kambang Iwak, kemudian pengunjung tersebut tidak memberikan uang," ujar Kombes Anwar, Selasa (20/5/2025).

Saat pengunjung menolak memberikan uang, ketiga pengamen tersebut melontarkan ancaman.

"Dikarenakan pengunjung tersebut tidak memberikan uang maka ketiga pengamen mengancam dengan kata-kata akan 'menujah' (menusuk) pengunjung," sambungnya.

Setelah ancaman tersebut, para pelaku beralih meminta rokok kepada pasangan muda-mudi yang menjadi korban.

Ketiga pengamen tersebut diamankan di kediaman masing-masing di kawasan 7 Ulu dan di rumah susun. Kombes Anwar menambahkan, para pengamen ini akan didata dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Pengaman ini didata dan kami beri pembinaan supaya tidak melakukannya lagi serta memberikan sanksi Tipiring," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved