Kunci Jawaban
Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 6 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Materi Perceraian
Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 6 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Berikut ini Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 6 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Materi Perceraian.
Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 6 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.
Baca juga: Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Hukum Waris
Perceraian
Perceraian dalam bahasa fikih dikenal dengan Istilah talak. secara bahasa artinya melepaskan, atau meninggalkan.
Menurut istilah, Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan perkawinan dengan menggunakana kata-kata.
Dasar Hukum Talak
QS. An-Nisa: [4]: 130106
Rukun Talak
1. suami,
2. istri, dan
3. lafadz (ucapan) talak.
Syarat Talak
a) Suami yang menjatuhkan talak
1) Ada ikatan pernikahan yang sah dengan istri
2) Baligh
3) Berakal
4) Tidak dipaksa
b) Istri (di talak), mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan suami.
c) Ucapan talak, jelas dan dimaksudkan untuk talak
Macam-Macam Talak
a. Ditinjau dari proses menjatuhkannya.
1) Talak ditinjau dari segi ucapan
1. Sarih (tegas)
2. Sindiran
2) Talak dengan tulisan
3) Talak dengan isyarat.
b. Ditinjau dari segi jumlahnya
1) Talak satu
2) Talak dua,
3) Talak tiga
c. Ditinjau dari segi keadaan istri
1) Talak sunni, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri
ketika istri:
1. Dalam keadaan suci dan saat itu ia belum dicampuri
2. Ketika hamil dan jelas kehamilannya
2) Talak bid'ah yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri ketika istri:
1. Dalam keadaan haid
2. Dalam keadaan suci yang pada waktu itu ia sudah dicampuri suami. Talak ini hukumnya haram
d. Ditinjau dari segi boleh atau tidaknya rujuk
1) Talak raj'i yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri dimana istri boleh dirujuk kembali sebelum masa iddah berakhir
2) Talak bain, yaitu talak yang menghalangi suami untuk rujuk kembali kepada istrinya.
1. Talak bain sugra
2. Talak bain kubro
Khulu
Khuluk adalah permintaan perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan mengembalikan mahar kepada suaminya. Khuluk disebut juga dengan talak tebus
Rukun Khulu
a. Suami yang baligh, berakal dan dengan kemauannya
b. Istri yang masih terikat pernikahan dengan suami.
c. Ucapan yang menunjukkan khuluk C.
d. Bayaran yaitu suatu yang boleh dijadikan mahar
Besarnya Khulu
Tebusan khulu' dapat berupa pengembalian mahar sebagian atau seluruhnya dan dapat juga harta tertentu yang sudah disepakati suami istri.
Dampak yang ditimbulkan Khulu
Ketika terjadi khulu', maka suami tidak bisa merujuk istrinya, walaupun khulu' tersebut baru masuk kategori talak satu ataupun dua dan istri masih dalam masa iddahnya.
Fasakh
Secara bahasa fasakh berarti rusak atau putus.
Adapun dalam pembahasan fikih fasakh adalah pemisahan pernikahan yang dilakukan hakim dikarenakan alasan tertentu atau diajukan salah satu pihak dari suami istri yang bersangkutan.
Sebab - Sebab Fasakh
1. Tidak terpenuhinya syarat-syarat akad nikah, misalnya seseorang yang menikahi seorang perempuana yang ternyata adalah saudara perempuannya.
2. Munculnya masalah yang dapat merusak pernikahan dan menghalangi tercapainya tujuan pernikahan
Iddah
Iddah ialah masa menunggu atau batas waktu untuk tidak menikah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya.
Macam-Macam Iddah
a) Iddah Istri yang dicerai dan ia masih haid (rutin), lamanya tiga kali suci.
b) Iddah Istri yang dicerai dan ia sudah tidak haid (menopouse), lamanya tiga bulan
c) Iddah Istri yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari bila ia tidak hamil.
d) Iddah Istri yang dicerai dalam keadaan hamil lamanya sampai melahirkan.
e) Iddah Istri yang ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil masa iddahnya menurut sebagian ulama adalah iddah hamil yaitu sampai melahirkan.
f) Untuk istri yang dicerai namun belum pernah bercampur dengan suami, maka tidak mempunya masa iddah
Kewajiban Suami Istri Selama Masa Iddah
a) Kewajiban Suami Suami yang mencerai istrinya tetap berkewajiban memberi belanja dan tempat tinggal hingga masa iddahnya berakhir.
b) Kewajiban istri selama masa iddah Wanita yang dicerai suaminya wajib menetap di rumah suaminya selama iddahnya belum berakhir
Tujuan Masa Iddah
1) Menghilangkan keraguan tentang kosongnya rahim mantan istri.
2) Untuk menjaga perasaan keluarga mantan suami yang sedang berkabung (ini terkait dengan iddah wanita kala ditinggal mati suaminya).
3) Memberikan kesempatan kepada suami istri untuk berpikir kembali, apakah akan tetap berpisah atau rujuk (kembali) memelihara anak dan Hadanah adalah mendidiknya dengan baik
Hadanah
Syarat-syarat Hadanah:
a. Berakal.
b. Beragama.
c. Medeka.
d. Baligh.
e. Mampu mendidik.
f. Amanah.
Tahap - Tahap Khadanah
a. Jika anak masih kecil dan belum baligh, maka ibu lebih berhak memeliharanya.
b. Jika anak sudah baligh, maka keputusan diserahkan kepada anak tersebut diikuti pertimbangan hakim, apakah ia akan memilih ibunya atau bapaknya.
Rujuk
Rujuk adalah kembalinya suami kepada istrinya yang telah dicerai, bila istrinya masih dalam masa iddah
Hukum Rujuk
Hukum asal rujuk adalah boleh, kemudian dapat berkembang sesudai dengan keadaan yang mengiringi proses rujuk tersebut. Berikut hukum rujuk:
a. Haram, apabila rujuk mengakibatkan kerugian atau kemadharatan di pihak istri.
b. Makruh, apabila bercerai lebih bermanfaat daripada rujuk.
c. Sunnah, apabila rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian
Rukun dan Syarat Rujuk
a) Untuk istri, apabila:
1. Sudah pernah dicampuri
2. Talak yang dijatuhkan adalah talak raj'i
3. Masih dalam masa iddah
b) Untuk suami apabila:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Tidak dipaksa
Sigat rujuk yang diucapkan suami kepada istrinya bisa bernada tegas, dan juga bisa bernada sindiran.
Kesaksian dalam rujuk sama dengan syarat saksi dalam talak, yaitu dua orang laki-laki yang adil.
Hikmah
a. Perceraian sebagai renungan bagi pemuda dan pemudi yang akan menikah untuk mencari pasangan dengan baik
b. Rujuk akan mewujudkan ajaran kedamaian dalam Islam dan menghindari putusnya hubungan kekerabatan.
c. Rujuk akan menyelamatkan pendidikan anak-anak.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
kunci jawaban
Rangkuman Materi Fikih
kelas 11 SMA
Bab 6
semester 1
Kurikulum Merdeka
Ringkasan Materi Perceraian
| Kunci Jawaban Alquran Hadis Kelas 2 SD Halaman 57 Bab 5 Kurikulum Madrasah |
|
|---|
| 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 3 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda & Esai |
|
|---|
| 50 Kumpulan Soal Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
| Kunci Jawaban Alquran Hadis Kelas 2 SD Halaman 49 Bab 4 Kurikulum Madrasah |
|
|---|
| 35 Kumpulan Soal Seni Rupa Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Rangkuman-Materi-Fikih-Kelas-11-SMA-Bab-6-Semester-1-Kurikulum-Merdeka-Ringkasan-Materi-Perceraian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.