Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 6 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Materi Perceraian

Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 6 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Freepik
RINGKASAN MATERI PERCERAIAN - Ilustrasi orang marah via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 6 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Materi Perceraian 

a. Suami yang baligh, berakal dan dengan kemauannya
b. Istri yang masih terikat pernikahan dengan suami.
c. Ucapan yang menunjukkan khuluk C.
d. Bayaran yaitu suatu yang boleh dijadikan mahar

Besarnya Khulu

Tebusan khulu' dapat berupa pengembalian mahar sebagian atau seluruhnya dan dapat juga harta tertentu yang sudah disepakati suami istri.

Dampak yang ditimbulkan Khulu

Ketika terjadi khulu', maka suami tidak bisa merujuk istrinya, walaupun khulu' tersebut baru masuk kategori talak satu ataupun dua dan istri masih dalam masa iddahnya.

Fasakh

Secara bahasa fasakh berarti rusak atau putus.
Adapun dalam pembahasan fikih fasakh adalah pemisahan pernikahan yang dilakukan hakim dikarenakan alasan tertentu atau diajukan salah satu pihak dari suami istri yang bersangkutan.

Sebab - Sebab Fasakh
1. Tidak terpenuhinya syarat-syarat akad nikah, misalnya seseorang yang menikahi seorang perempuana yang ternyata adalah saudara perempuannya.
2. Munculnya masalah yang dapat merusak pernikahan dan menghalangi tercapainya tujuan pernikahan

Iddah
Iddah ialah masa menunggu atau batas waktu untuk tidak menikah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya.

Macam-Macam Iddah

a) Iddah Istri yang dicerai dan ia masih haid (rutin), lamanya tiga kali suci.
b) Iddah Istri yang dicerai dan ia sudah tidak haid (menopouse), lamanya tiga bulan
c) Iddah Istri yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari bila ia tidak hamil.
d) Iddah Istri yang dicerai dalam keadaan hamil lamanya sampai melahirkan.
e) Iddah Istri yang ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil masa iddahnya menurut sebagian ulama adalah iddah hamil yaitu sampai melahirkan.
f) Untuk istri yang dicerai namun belum pernah bercampur dengan suami, maka tidak mempunya masa iddah

Kewajiban Suami Istri Selama Masa Iddah

a) Kewajiban Suami Suami yang mencerai istrinya tetap berkewajiban memberi belanja dan tempat tinggal hingga masa iddahnya berakhir.
b) Kewajiban istri selama masa iddah Wanita yang dicerai suaminya wajib menetap di rumah suaminya selama iddahnya belum berakhir

Tujuan Masa Iddah

1) Menghilangkan keraguan tentang kosongnya rahim mantan istri.
2) Untuk menjaga perasaan keluarga mantan suami yang sedang berkabung (ini terkait dengan iddah wanita kala ditinggal mati suaminya).
3) Memberikan kesempatan kepada suami istri untuk berpikir kembali, apakah akan tetap berpisah atau rujuk (kembali) memelihara anak dan Hadanah adalah mendidiknya dengan baik

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved