Kunci Jawaban
Rangkuman Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 6 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Materi Perceraian
Materi Fikih Kelas 11 SMA Bab 6 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
a. Suami yang baligh, berakal dan dengan kemauannya
b. Istri yang masih terikat pernikahan dengan suami.
c. Ucapan yang menunjukkan khuluk C.
d. Bayaran yaitu suatu yang boleh dijadikan mahar
Besarnya Khulu
Tebusan khulu' dapat berupa pengembalian mahar sebagian atau seluruhnya dan dapat juga harta tertentu yang sudah disepakati suami istri.
Dampak yang ditimbulkan Khulu
Ketika terjadi khulu', maka suami tidak bisa merujuk istrinya, walaupun khulu' tersebut baru masuk kategori talak satu ataupun dua dan istri masih dalam masa iddahnya.
Fasakh
Secara bahasa fasakh berarti rusak atau putus.
Adapun dalam pembahasan fikih fasakh adalah pemisahan pernikahan yang dilakukan hakim dikarenakan alasan tertentu atau diajukan salah satu pihak dari suami istri yang bersangkutan.
Sebab - Sebab Fasakh
1. Tidak terpenuhinya syarat-syarat akad nikah, misalnya seseorang yang menikahi seorang perempuana yang ternyata adalah saudara perempuannya.
2. Munculnya masalah yang dapat merusak pernikahan dan menghalangi tercapainya tujuan pernikahan
Iddah
Iddah ialah masa menunggu atau batas waktu untuk tidak menikah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya.
Macam-Macam Iddah
a) Iddah Istri yang dicerai dan ia masih haid (rutin), lamanya tiga kali suci.
b) Iddah Istri yang dicerai dan ia sudah tidak haid (menopouse), lamanya tiga bulan
c) Iddah Istri yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari bila ia tidak hamil.
d) Iddah Istri yang dicerai dalam keadaan hamil lamanya sampai melahirkan.
e) Iddah Istri yang ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil masa iddahnya menurut sebagian ulama adalah iddah hamil yaitu sampai melahirkan.
f) Untuk istri yang dicerai namun belum pernah bercampur dengan suami, maka tidak mempunya masa iddah
Kewajiban Suami Istri Selama Masa Iddah
a) Kewajiban Suami Suami yang mencerai istrinya tetap berkewajiban memberi belanja dan tempat tinggal hingga masa iddahnya berakhir.
b) Kewajiban istri selama masa iddah Wanita yang dicerai suaminya wajib menetap di rumah suaminya selama iddahnya belum berakhir
Tujuan Masa Iddah
1) Menghilangkan keraguan tentang kosongnya rahim mantan istri.
2) Untuk menjaga perasaan keluarga mantan suami yang sedang berkabung (ini terkait dengan iddah wanita kala ditinggal mati suaminya).
3) Memberikan kesempatan kepada suami istri untuk berpikir kembali, apakah akan tetap berpisah atau rujuk (kembali) memelihara anak dan Hadanah adalah mendidiknya dengan baik
kunci jawaban
Rangkuman Materi Fikih
kelas 11 SMA
Bab 6
semester 1
Kurikulum Merdeka
Ringkasan Materi Perceraian
| Kunci Jawaban Alquran Hadis Kelas 2 SD Halaman 57 Bab 5 Kurikulum Madrasah |
|
|---|
| 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 3 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda & Esai |
|
|---|
| 50 Kumpulan Soal Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
| Kunci Jawaban Alquran Hadis Kelas 2 SD Halaman 49 Bab 4 Kurikulum Madrasah |
|
|---|
| 35 Kumpulan Soal Seni Rupa Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Rangkuman-Materi-Fikih-Kelas-11-SMA-Bab-6-Semester-1-Kurikulum-Merdeka-Ringkasan-Materi-Perceraian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.