Kunci Jawaban
Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Kaidah Al-Qowaidul Khomsah
Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Al-Qowaidul Khomsah.
Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.
Baca juga: Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 6 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Kaidah Amar & Nahi
A. Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (الْأَمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا )
1. Dasar Hukum
Dasar hukum kaidah ini adalah:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالبيات (رواه اماما البخار)
Sahnya perbuatan tergantung pada niatnya. (HR. Bukhari)
Maksud Dan Tujuan Niat
1) Untuk membedakan antara ibadah dan adat
2) untuk membedakan tingkatan ibadah wajib atau sunnah
Syaikh Abu Ishaq asy-Syairazi dalam kitab al-Muhadzdzab memberi batasan, setiap perkara yang membutuhkan niat fardhu, membutuhkan penentuan penyebutan (ta'yin), kecuali tayammun untuk ibadah fardhu.
Fungsi niat adalah disyaratkannya penyebutan fardhu dalam niat.
B. البقينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِ )Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Dengan Sebab Keraguan)
1. Dasar Hukum
Keraguan yang baru datang pada suatu keyakinan yang disebabkan oleh suatu hal yang sifatnya eksternal, tidak dapt menghilangkan keyakinan tersebut. Maksud keyakinan dalam bab ini adalah ketenangan dalam hati menetapi hakikat dari sesuatu, sementara keraguan (syak) yaitu kebimbangan antara dua hal atau lebih, baik yang sejajar atau ada yang lebih unggul.
Berdasarkan hadis:
إذا شك أحَدُكُمْ في صلاته فلم يدركم صلى ثلاثا أمْ أرْبَعًا ؟ فَلْيَطْرَحُ الشَّكُ وَالْيَيْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ (رواه مسلم)
Ketika salah satu diantara kalian ragu dalam shalat, dan tidak tahu apakah sudah tiga aatu empat rakaat, maka buanglah keraguan, dan tetapkan rakaat yang diyakini. (HR. Muslim)
Penjelasan
a. Kaidah baqa' ma kana 'ala ma kana (keadaan yang ada menetapi keadaan sebelumnya). Maknanya hukum yang berlaku sebelumnya tetap berlaku sebelum datang hukum yang baru.
b. Kaidah bara'ah adz-dzimmah (bebas dari menanggung hak-hak orang lain ketika hak-hak tersebut tidak menjadi tanggungan seseorang).
c. Kaidah man syakka hal fa'ala syai'an am la, fal ashl annahu lam yaf'alhu (orang yang ragu, apakah telah melakukan sesuatu atau belum, maka hukum asalnya adalah sungguh ia belum melakukannya).
d. Kaidah al-ashl al-'adam (hukum asal pada hak adami adalah tidak ada ketetapan atau tanggungan kepada orang lain).
e. Kaidah al-ashl fi kulli hadis taqdiruh bi aqrab zaman (hukum asal setiap perkara yang baru datang adalah mengira-ngirakannya terjadi pada waktu yang paling dekat.
f. Kaidah al-ashl fi al-abdha' at-tahrim, jika haram dan halal untuk dinikahi dihadapkan kepada seorang wanita, maka yang dimenangkan adalah sisi haramnya.
g. Kaidah al-ashl al-'adam (hukum asal pada hak adami adalah tidak ada ketetapan atau tanggungan kepada orang lain).
h. Kaidah al-ashl fi kulli hadis taqdiruh bi aqrab zaman (hukum asal setiap perkara yang baru datang adalah mengira-ngirakannya terjadi pada waktu yang paling dekat.
i. Kaidah al-ashl fi al-abdha' at-tahrim, jika haram dan halal untuk dinikahi dihadapkan kepada seorang wanita, maka yang dimenangkan adalah sisi haramnya.
Sebab - Sebab Rukhsah
1) Safar (bepergian)
2) Sakit
3) Ikrah (keterpaksaan).
4) Nisyan (lupa)
5) Jahl (ketidaktahuan)
6) Usr (Kesulitan)
7) Naqshu (sifat kurang)
Batasan masaqqah (kesulitan)
1.Masyaqqah yang secara umum bisa lepas dari ibadah.
2. Masyaqqah yang secara umum tidak terlepas dari ibadah atau ketaatan.
Masyaqoh ini ada 3 tingkatan :
a) Masyaqqah yang memberatkan, seperti kekhawatiran atas keselamatan jiwa, anggota tubuh ataupun harta
b) Masyaqqah ringan. Seperti sakit kepala ringan dan cuaca kurang baik yang menyebabkan pilek atau batuk-batuk ringan
c) Masyaqqah yang berada ditengah-tengah antara masyaqqah pertama
Macam-Macam Takhfif
a) Takhfif isqat, yaitu keringanan yang bersifat menggugurkan kewajiban
b) Takhfif tangkish, yaitu keringanan yang bersifat mengurangi kewajiban
c) Takhfif ibdal, yaitu keringanan yang bersifat mengganti kewajiban ibadah
d) Takhfif taqdim, yaitu keringanan yang bersifat mendahulukan waktu yang sudah ditetapkan
e) Takhfif takhir, yaitu keringanan yang bersifat mengakhirkan dari waktu yang sudah ditetapkan
f) Takhfif tarkhish, yaitu keringanan yang bersifat mempermudah hukum pada beberapa hal awalnya sulit dilakuakn.
Macam-macam rukhshah
1. Wajib
2. Sunah
3. Mubah
4. Khilaf Al-Aula
5. Makruh
D. Bahaya Harus Dicegah (الضرريزال )
1. Dasar Hukum
Dasar hukum pengambilan kaidah ini adalah hadis Nabi Saw..
لا ضرر والأضرار ( رواه مالك و ابن ماجه و الحاكم والبيهقي و الدار قطني)
Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. (HR. Malik, Ibnu Majjah, Hakim, Baihaqi dan Daruquthni).
Hadis ini mengisyaratkan, sesungguhnya Islam melarang tindakan membahayakan diri sendiri terkait jiwa atau harta, ataupun membahayakan orang lain. Begitu pula tidak boleh melakukan tidakan yang membahayakan orang lain meskipun sebagai pembalasan kepada orang lain yang membahayakan atau merugikan diri kita.
Penjelasan
a. Kaidah add-dharurat tubih al-mahdhurat dan kaidah ma ubih li adh-dharurah yuqaddar bi qadrihah. Kondisi darurat menurut Imam as-Suyuthi, ada beberapa kaidah:
1) Kondisi darurat membolehkan keharaman.
2) Perkara yang dibolehkan karena darurat dibatasi sesuai kadar kedaruratannya
c. Kebolehan karena uzur dan akan hilang ketika uzurnya hilang
d. Tidak boleh menghilangkan bahaya atau kerugian orang dengan tindakan yang berakibat membahayakan atau merugikan orang lain
e. Ulama mengunggulkan penolakan mafsadah daripada pengambilan maslahah, yang kemudian terkenal dengan kaidah:
درء المفاسد مُقَدِّمٌ عَلَى جَليب المصالح
Penolakan mafsadah lebih diprioritaskan daripada pengambilan maslahat.
Ibadah seseorang dengan meninggalkan larangan Allah Swt. lebih mulia dan lebih berat dibandingkan dengan ibadah yang berupa menjalankan perintah-Nya.
E. أَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ )Kebiasaan Bisa Dijadikan Sebagai Hukum(
1. Dasar Hukum
Dasar hukum pengambilan kaidah ini adalah:
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِهِ - مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (١١٥)
Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisa' [4]: 115)
Hadis Nabi Saw.:
مارَاهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ. (رواه احمد)
Apa yang dilihat (dianggap) baik oleh seorang muslim, maka menurut Allah Swt. adalah baik. (HR.Ahmad)
a. Standar legalitas adat ada tiga:
1) Cukup sekali (tanpa pengulangan)
2) Harus terulang dua atau tiga kali
3) Berulang kali sampai muncul dugaan kuat adat tersebut tidak berubah-ubah
b. Kaidah adah mu'tabarah, adat bisa dijadikan pijakan hukum bila berlaku secara merata di suatu daerah
c. Pertentangan 'urf dan syara', maka dapat diklasifikasikan menjadi dua:
1) Bila tidak berkaitan dengan hukum syar'i, maka didahulukan 'urf yang berlaku
2) Bila berkaitan dengan hukum syar'i, maka didahulukan syar'i.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 SD Halaman 48 Kurikulum Merdeka, Apa Hal Menarik pada Aktivitas Kali Ini? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Halaman 117 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi, Latihan Bab 5 |
![]() |
---|
25 Soal Asesmen Tengah Semester Matematika Kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Halaman 43 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi, Tugas Menulis |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Halaman 16 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi Latihan Menyimak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.