Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Kaidah Al-Qowaidul Khomsah

Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Freepik
RANGKUMAN FIQIH KELAS 12 - Ilustrasi orang solat via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Kaidah Al-Qowaidul Khomsah 

Hadis ini mengisyaratkan, sesungguhnya Islam melarang tindakan membahayakan diri sendiri terkait jiwa atau harta, ataupun membahayakan orang lain. Begitu pula tidak boleh melakukan tidakan yang membahayakan orang lain meskipun sebagai pembalasan kepada orang lain yang membahayakan atau merugikan diri kita.

Penjelasan

a. Kaidah add-dharurat tubih al-mahdhurat dan kaidah ma ubih li adh-dharurah yuqaddar bi qadrihah. Kondisi darurat menurut Imam as-Suyuthi, ada beberapa kaidah:

1) Kondisi darurat membolehkan keharaman.
2) Perkara yang dibolehkan karena darurat dibatasi sesuai kadar kedaruratannya

c. Kebolehan karena uzur dan akan hilang ketika uzurnya hilang
d. Tidak boleh menghilangkan bahaya atau kerugian orang dengan tindakan yang berakibat membahayakan atau merugikan orang lain
e. Ulama mengunggulkan penolakan mafsadah daripada pengambilan maslahah, yang kemudian terkenal dengan kaidah:
درء المفاسد مُقَدِّمٌ عَلَى جَليب المصالح

Penolakan mafsadah lebih diprioritaskan daripada pengambilan maslahat.
Ibadah seseorang dengan meninggalkan larangan Allah Swt. lebih mulia dan lebih berat dibandingkan dengan ibadah yang berupa menjalankan perintah-Nya.

E. أَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ )Kebiasaan Bisa Dijadikan Sebagai Hukum(

1. Dasar Hukum

Dasar hukum pengambilan kaidah ini adalah:

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِهِ - مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (١١٥)

Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisa' [4]: 115)

Hadis Nabi Saw.:

مارَاهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ. (رواه احمد)

Apa yang dilihat (dianggap) baik oleh seorang muslim, maka menurut Allah Swt. adalah baik. (HR.Ahmad)

a. Standar legalitas adat ada tiga:

1) Cukup sekali (tanpa pengulangan)
2) Harus terulang dua atau tiga kali
3) Berulang kali sampai muncul dugaan kuat adat tersebut tidak berubah-ubah

b. Kaidah adah mu'tabarah, adat bisa dijadikan pijakan hukum bila berlaku secara merata di suatu daerah

c. Pertentangan 'urf dan syara', maka dapat diklasifikasikan menjadi dua:
1) Bila tidak berkaitan dengan hukum syar'i, maka didahulukan 'urf yang berlaku
2) Bila berkaitan dengan hukum syar'i, maka didahulukan syar'i.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved