Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Kaidah Al-Qowaidul Khomsah

Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Freepik
RANGKUMAN FIQIH KELAS 12 - Ilustrasi orang solat via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Kaidah Al-Qowaidul Khomsah 

1.Masyaqqah yang secara umum bisa lepas dari ibadah.

2. Masyaqqah yang secara umum tidak terlepas dari ibadah atau ketaatan.

Masyaqoh ini ada 3 tingkatan :

a) Masyaqqah yang memberatkan, seperti kekhawatiran atas keselamatan jiwa, anggota tubuh ataupun harta 

b) Masyaqqah ringan. Seperti sakit kepala ringan dan cuaca kurang baik yang menyebabkan pilek atau batuk-batuk ringan

c) Masyaqqah yang berada ditengah-tengah antara masyaqqah pertama

Macam-Macam Takhfif

a) Takhfif isqat, yaitu keringanan yang bersifat menggugurkan kewajiban
b) Takhfif tangkish, yaitu keringanan yang bersifat mengurangi kewajiban
c) Takhfif ibdal, yaitu keringanan yang bersifat mengganti kewajiban ibadah
d) Takhfif taqdim, yaitu keringanan yang bersifat mendahulukan waktu yang sudah ditetapkan
e) Takhfif takhir, yaitu keringanan yang bersifat mengakhirkan dari waktu yang sudah ditetapkan
f) Takhfif tarkhish, yaitu keringanan yang bersifat mempermudah hukum pada beberapa hal awalnya sulit dilakuakn.

Macam-macam rukhshah

1. Wajib
2. Sunah
3. Mubah
4. Khilaf Al-Aula
5. Makruh

D. Bahaya Harus Dicegah (الضرريزال )

1. Dasar Hukum

Dasar hukum pengambilan kaidah ini adalah hadis Nabi Saw..

لا ضرر والأضرار ( رواه مالك و ابن ماجه و الحاكم والبيهقي و الدار قطني)

Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. (HR. Malik, Ibnu Majjah, Hakim, Baihaqi dan Daruquthni).

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved