Rumah Atalarik Syach Dibongkar

Akhirnya Rumah Atalarik Syach Batal Dibongkar, Usai Sanggupi Bayar DP Rp300 Juta Temui Titik Terang

Yuri Ramadhan selaku perwakilan dari PT Sapta mengatakan bahwa pihak Atalarik menyanggupi membayar DP sebesar Rp 300 juta.

Editor: pairat
Tribunnews/Bayu Indra Permana
RUMAH BATAL DIBONGKAR - Atalarik Syach saat berdialog dengan perwakilan dari PT Sapta yang ingin melakukan eksekusi rumahnya di kawasan Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025). Kini rumah Atalarik Syach batal dibongkar usai sepakat bayar DP Rp 300 juta untuk pembebasan lahan. 

SRIPOKU.COM - Rumah aktor Atalarik Syach akhirnya batal dieksekusi dan kini sudah temui titik terang.

Hal ini lantaran Atalarik Syach dan keluarga menyanggupi untuk membayar uang muka atau DP atas lahan seluas 550 meter persegi senilai sekitar Rp850 juta.

Yuri Ramadhan selaku perwakilan dari PT Sapta mengatakan bahwa pihak Atalarik menyanggupi membayar DP sebesar Rp 300 juta.

Sebelumnya, pihaknya telah membuka ruang negosiasi, namun tetap menuntut pembayaran secara tunai dan menolak bentuk jaminan lain seperti BPKB kendaraan.

RUMAH DIEKSEKUSI PAKSA - Atalarik Syah, mendatangi kantor KPAI untuk melakukan mediasi dengan isterinya Tsania Marwa beberapa waktu lalu. Kini Rumah Atalarik Syach dieksekuisi paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (15/5/2025).
RUMAH DIEKSEKUSI PAKSA - Atalarik Syah, mendatangi kantor KPAI untuk melakukan mediasi dengan isterinya Tsania Marwa beberapa waktu lalu. Kini Rumah Atalarik Syach dieksekuisi paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (15/5/2025). (Tribunnews)

Baca juga: Atalarik Syach Berjuang Hadapi Sengketa Lahan, Tsania Marwa Curhat Ngaku Khawatirkan Hal Ini Wajar

"Kan sempat nawarin pakai BPKB mobil yang bisa laku Rp 200 juta. Kami nggak nerima, maunya uang cash saja," kata Yuri Ramadhan di kawasan Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (16/5/2025).

Yuri menjelaskan bahwa pihak Atalarik telah mentransfer sebagian dana sebagai bagian dari kesepakatan awal. 

"Tadi, kami menunggu sampai jam 11 transferan, tadi sudah Rp 200 juta dulu. Memang awalan Rp 300 juta dulu, terus ada termin. Itu terminnya 3 bulan dari Rp 850 juta," ujar Yuri.

Terkait sisa pembayaran yang belum dilunasi, Yuri menyatakan pihaknya sedang menunggu pelunasan sebesar Rp 100 juta.

"Masih kami tunggu. Sisanya Rp 500 juta lagi diselesaikan dalam 3 bulan," ucap Yuri.

Ketika ditanya batas waktu tunggu dana tersebut, Yuri menyebut bahwa uang seharusnya sudah diterima hari itu juga. 

"Seharusnya sudah ya, karena tadi masalah teknis ya. Uang sudah harusnya masuk, cuma tinggal nunggu saja," tutur Yuri.

Sekadar informasi, sebagian rumah Atalarik yang ada di kawasan Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata berdiri di tanah milik PT Sapta.

Sengketa tanah itu diketahui sudah terjadi sejak tahun 2015 dan puncaknya di tahun ini dengan adanya tindak untuk eksekusi pembongkaran.

Selama itu, Atalarik selalu kalah dalam persidangan baik sehingga harus dilakukan pembongkaran bangunan.

Sosok Dede Tasno, Lawan Atalarik Syach Kasus Sengketa Tanah

Berikut ini sosok Dede Tasno, lawan Atalarik Syach dalam kasus sengketa tananh.

Dede Tasno merupakan seorang penggugat Atalarik Syach dalam kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong sejak 2015.

Hingga pada 18 Agustus 2016, PN Cibinong mengeluarkan putusan bernomor 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi yang menyatakan Dede Tasno sebagai pemilik sah lahan yang terdapat rumah Atalarik Syach

Sementara itu, Atalarik Syach sendiri mengaku tak mengenal sosok Dede Tasno.

Diakui Atalarik Syach, bukan hanya dia yang digugat oleh Dede Tasno, ada juga orang yang telah meninggal dunia.

"Siapa Dede Tasno, saya nggak tahu. Tetapi, dia menggugat saya, Kelurahan, Kecamatan, bahkan orang yang sudah meninggal pun digugat, seperti almarhum Pak Purnomu dan mantan direktur PT Sabta yang sudah wafat," ungkap Atalarik Syach di kediamannya di kawasan Cibinong, Jawa Barat, dilansir dari Youtube Intens Investigasi, Kamis (15/5/2025).

Atalarik Syach mengungkapkan bahwa Dede Tasno telah mengeluarkan banyak uang untuk pengelolaan lahan tersebut.

Padahal, pihaknya sudah lebih dulu menempati lahan tersebut. Bahkan, sejak 2003 ia sudah membangun pagar untuk lahar itu.

"Fisik itu 2000, saya bangun pagar dari 2003. Nah, berdasarkan penggugat, dia merasa sudah melakukan pengeluarkan uang untuk pengelolaan lahan," sambungnya.

Atalarik Syach pun mempertanyakan keberadaan Dede Tasno yang baru mengusut hal tersebut.

Pasalnya, ia sudah membeli lahan tersebut sejak tahun 2000 dan tidak ada masalah sama sekali.

"Kok baru muncul? Padahal kalau belum terjadi apa-apa, belum ada rumah, baru pagar kan enak ya. Duit juga belum banyak habis keluar," ujar Atalarik Syach.

Sebagan artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved