Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 6 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Kaidah Amar & Nahi

Jadi amar itu adalah perintah Allah Swt. yang harus dilakukan oleh mukallaf untuk mengerjakannya. Perintah-perintah Allah Swt. itu terdapat dalam al-Q

Freepik
MATERI FIQIH KELAS 12 - Ilustrasi solat berjamaah via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 6 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Kaidah Amar & Nahi 

SRIPOKU.COM - Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 6 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Kaidah Amar dan Nahi.

Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 6 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Kaidah Amar dan Nahi ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Baca juga: Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 7 Semester 2 Kurikulum Merdeka Terbaru, Persiapan Jelang UAS

1. Pengertian Amar

Menurut bahasa amar artinya perintah. Sedangkan menurut istilah amar adalah:

طلب الْفِعْلِ مِنَ الْأَعْلَى إِلَى الْأَدْنَى

Tuntutan melakukan pekerjaan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah (kedudukannya). Yang lebih tinggi kedudukannya dalam hal ini adalah Allah Swt. dan yang lebih rendah kedudukannya adalah manusia (mukallaf).

Jadi amar itu adalah perintah Allah Swt. yang harus dilakukan oleh mukallaf untuk mengerjakannya. Perintah-perintah Allah Swt. itu terdapat dalam al-Qur'an dan al-Hadis.

Bentuk Sighat Amar (Lafadz Amar)

a. Fi'il amar, atau kata kerja bentuk perintah, contoh lafadz - أَقِيمُوا
b. Fi'il mudhari yang didahului oleh "J" amar, contoh lafadz " ووَلْتَكُن
c. Isim fi'il amar, contoh lafadz عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ
d. Masdar pengganti fi'il, contoh lafadz " إحْسَانًا "
e. Kalam khabar bermakna berita,
f. Lafadz-lafadz yang bermakna perintah " فَرَضَ وَجَبَ قَضَى كُتِبَ أمر

Kaidah Pertama:

الأصل في الأمر الوجوب

Pada dasarnya amar (perintah) itu menunjukkan kepada wajib. Maksudnya adalah jika ada dalil al-Qur'an ataupun al-Hadis yang menunjukkan perintah wajib apabila tidak dikerjakan perintah tersebut maka berdosa, kecuali dengan sebab ada qarinah.

Di antaranya adalah berikut:

a. Nadb artinya anjuran (sunnah)
b. Irsyad artinya membimbing atau memberi petunjuk
c. Ibahah artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan
d. Tahdid artinya mengancam, atau menghardik
e. Taskhir artinya menghina atau merendahkan derajat
f. Ta'jiz artinya menunjukkan kelemahan lawan bicara
g. Taswiyah artinya penyamaan, sama antara dikerjakan dan tidak
h. Takdzib artinya pendustaan
i. Talhif artinya membuat sedih atau merana
j. Takwin artinya penciptaan
k. Tafwidh artinya penyerahan
I. Imtinan artinya menyebut nikmat
m. Ikram artinya memuliakan
n. Doa artinya berdo'a atau memohon

Kaidah Kedua

الْأَصْلُ فِي الْأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارُ

Perintah itu pada dasarnya tidak menghendaki pengulangan (berkali-kali mengerjakan perintah)."

Maksud kaidah ini adalah bahwa suatu perintah itu apabila sudah dilakukan, tidak perlu diulang kembali. Contohnya dalam mengerjakan ibadah haji wajib dikerjakan sekali seumur hidup. Kaidah ini tidak dapat dipergunakan dalam semua kewajiban.

Kaidah Ketiga

الأصلُ فِي الْأَمْرِ لَا يَقْتَضِي الفَوْرًا

Perintah itu pada dasarnya tidak menunjukkan kepada kesegeraan.

Maksud dari kaidah ini adalah, sesungguhnya perintah akan sesuatu tidak harus segera dilakukan. Sebab melaksanakan perintah tidak terletak pada kesegeraannya, namun berdasarkan pada kesempurnaan dan kesiapan untuk melakukannya, tidak dilihat dari penghususan waktu melaksanakannya.

Kaidah Keempat

الْأَمْرُ بِالشَّيْءِ أَمْرُ بِوَسَائِلِهِ

Perintah terhadap suatu perbuatan, perintah juga terhadap perantaranya (wasilahnya).

Maksud kaidah ini adalah bahwa hukum perantara (wasilah) suatu yang diperintahkan berarti juga sama hukumnya. Contoh: seseorang diperintahkan melaksanakan sholat, maka hukum mengerjakan wasilahnya yaitu wudhu bagi seseorang tersebut sama kedudukannya sebagai perintah.

Kaidah Kelima

الأَمْرُ بَعْدَ النَّي يُفِدُ الْإِبْحَةِ

Perintah sesudah larangan berarti diperbolehkan mengerjakan kebalikannya.

Maksudnya adalah sesudah dilarang mengerjakan kemudian diperintahkan mengerjakan berarti pekerjaan tersebut boleh dikerjakan.

1. Pengertian Nahi

Menurut bahasa nahi artinya larangan. Sedangkan menurut istilah nahi adalah:
طَلَبُ التَّرْكِ مِنْ الْأَعْلَى إِلَى الْأَدْنَى
Tuntutan meninggalkan perbuatan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah (kedudukannya).
Yang lebih tinggi kedudukannya dalam hal ini adalah Allah Swt. dan yang lebih rendah adalah manusia (mukallaf). Jadi nahi itu adalah larangan Allah Swt. yang harus ditinggalkan oleh mukallaf. Larangan-larangan Allah Swt. itu terdapat dalam Al-Qur'an dan al-Hadis.'

Bentuk Sighat Nahi (Lafadz Nahi)

a. Fi'il mudhari' yang didahului oleh Y nahi, contohnya lafadz
تَقْرَبُوا ولا
b. Fi'il mudhari yang didahului nafi, contohnya lafadz لا يمشه
c. Lafadz-lafadz yang memberi pengertian haram atau perintah meninggalkan sesuatu perbuatan, contohnya lafadz ) حُرِّمَتْ

Kaidah Nahi

Kaidah Pertama

الأصل في النهي لِلتَّحْرِيمِ

Pada asalnya nahi itu menunjukkan pada haram.

Maksud dari kaidah ini adalah apabila dalil itu isinya larangan, maka dalil tersebut menunjukkan keharaman.

Sighat (lafadz) nahi selain untuk haram, sesuai dengan qarinahnya terpakai juga untuk beberapa makna

a. Karahah artinya makruh
b. Tahqir artinya meremehkan,
C. Bayanul aqibah artinya menerangkan akibat
d. Doa artinya do'a
e. Ta'yis artinya membuat putus asa
f. I'tinas artinya menenteramkan

Kaidah Kedua

الأَصل فِي النَّهْي يَقْتَضِي الْفَسَادِ مُطْلَقًا

Pada asalnya asalnya nahi itu akan mengakibatkan kerusakan secara muthlaq.

Maksud dari kaidah ini adalah bahwa larangan itu mengandung unsur kerusakan yang muthlaq, yaitu apabila larangan dilakukan oleh seseorang maka akan membahayakan bagi dirinya dan orang lain.

Kaidah Ketiga

الأصلُ فِي النَّي يَقْتَضِي الذِّكْرَا وَمُطَلَقًا

Pada asalnya nahi itu menghendaki adanya pengulangan sepanjang masa secara muthlaq.

Maksud kaidah ini adalah bahwa suatu larangan itu bersifat kelanjutan.

Larangan itu harus ditinggalkan untuk selama-lamanya.

Kaidah Keempat

النهي عَنِ الشَّيْءِ أَمْرًا بِضِدِّه

Larangan terhadap sesuatu itu berarti perintah kebalikannya.

Maksudnya kaidah ini ialah apabila seseorang dilarang untuk mengerjakan, berarti berlaku perintah untuk mengerjakan kebalikannya.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved