Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 6 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Kaidah Amar & Nahi

Jadi amar itu adalah perintah Allah Swt. yang harus dilakukan oleh mukallaf untuk mengerjakannya. Perintah-perintah Allah Swt. itu terdapat dalam al-Q

Freepik
MATERI FIQIH KELAS 12 - Ilustrasi solat berjamaah via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 6 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Kaidah Amar & Nahi 

الْأَصْلُ فِي الْأَمْرِ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارُ

Perintah itu pada dasarnya tidak menghendaki pengulangan (berkali-kali mengerjakan perintah)."

Maksud kaidah ini adalah bahwa suatu perintah itu apabila sudah dilakukan, tidak perlu diulang kembali. Contohnya dalam mengerjakan ibadah haji wajib dikerjakan sekali seumur hidup. Kaidah ini tidak dapat dipergunakan dalam semua kewajiban.

Kaidah Ketiga

الأصلُ فِي الْأَمْرِ لَا يَقْتَضِي الفَوْرًا

Perintah itu pada dasarnya tidak menunjukkan kepada kesegeraan.

Maksud dari kaidah ini adalah, sesungguhnya perintah akan sesuatu tidak harus segera dilakukan. Sebab melaksanakan perintah tidak terletak pada kesegeraannya, namun berdasarkan pada kesempurnaan dan kesiapan untuk melakukannya, tidak dilihat dari penghususan waktu melaksanakannya.

Kaidah Keempat

الْأَمْرُ بِالشَّيْءِ أَمْرُ بِوَسَائِلِهِ

Perintah terhadap suatu perbuatan, perintah juga terhadap perantaranya (wasilahnya).

Maksud kaidah ini adalah bahwa hukum perantara (wasilah) suatu yang diperintahkan berarti juga sama hukumnya. Contoh: seseorang diperintahkan melaksanakan sholat, maka hukum mengerjakan wasilahnya yaitu wudhu bagi seseorang tersebut sama kedudukannya sebagai perintah.

Kaidah Kelima

الأَمْرُ بَعْدَ النَّي يُفِدُ الْإِبْحَةِ

Perintah sesudah larangan berarti diperbolehkan mengerjakan kebalikannya.

Maksudnya adalah sesudah dilarang mengerjakan kemudian diperintahkan mengerjakan berarti pekerjaan tersebut boleh dikerjakan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved