Kunci Jawaban
Rangkuman Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Semester 2 Bab 6, Jauhi Zina
Zina secara bahasa berasal dari kata zana yazni, yaitu hubungan badan. antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikahan
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
1) Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali
2) Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.
B. Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan
Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah. Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah:
1) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.
2) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia.
C. Hukuman Perbuatan Zina dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam pasal 284 KUHP, pelaku perbuatan zina dapat diancam dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara. KUHP menganggap bahwa hubungan badan antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan adalah zina. Namun tidak semua perbuatan zina dapat dihukum.
Perbuatan zina yang dapat dihukum adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah.
Tuntutan terhadap pelaku sendiri hanya dapat dilakukan oleh salah satu pasangan dari pelaku perbuatan zina tersebut, atau yang merasa tercemar akibat perbuatan tersebut.
Hukuman bagi para pelaku zina baru dapat diterapkan apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan zina dengan beberapa kriteria berikut ini:
1. Perzinaan dilakukan di luar hubungan perkawinan yang sah dan disengaja
2. Pelakunya adalah mukalaf
3. Dilakukan secara sadar tanpa paksaan
4. Terdapat bukti-bukti telah terjadi perzinaan. Setidaknya ada tiga alat untuk pembuktian perbuatan zina, yaitu:
a) Saksi
b) Pengakuan
c) Adanya qarinah; (indikasi) kehamilan
Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. al-Isra'/17: 32
Sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Isra'/17: 32, bahwa mendekati perbuatan zina saja sudah terlarang, apalagi jika sampai melakukannya, maka tentu saja pelakunya telah melakukan perbuatan yang keji dan menempuh jalan yang sangat buruk.
Berzina daoat mengakibatkan tercerabutnya akar kekeluargaan atau nasab, menyebarnya penyakit menular, merajalelanya nafsu dan kemaksiatan serta terjadinya degragasi moral di tengah masyarakat
Menurut Imam Sayuti dalam Kitab Al-Jami' Al-Kabir, perbuatan zina dapat mengakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya
1. Menghilangkan kewibawaan
2. Menyebabkan kefakiran
3. Memperpendek umur
4. Mendapatkan murka Allah Swt.
5. Mendapat hisab yang buruk
6. Mendapat siksa yang pedih
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 100 Kurikulum Merdeka, Latihan Siap-Siap Belajar |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Hal 99 Kurikulum Merdeka Semester 1, Pertanyaan Pemantik |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 80 Kurikulum Merdeka Semester 1, Media Sosial |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 45 Kurikulum Merdeka Semester 1, Soal Kegiatan 7 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 50 Kurikulum 2013 Semester 1, Kegiatan Literasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.