Kunci Jawaban
Rangkuman Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Semester 2 Bab 6, Jauhi Zina
Zina secara bahasa berasal dari kata zana yazni, yaitu hubungan badan. antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikahan
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Berikut ini Rangkuman Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Semester 2 Bab 6, Ringkasan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk MelindungiHarkat dan Martabat Manusia.
Rangkuman Materi Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Semester 2 Bab 6, ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.
Baca juga: Rangkuman Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka Semester 2 Bab 6 Terlengkap
1. Q.S. al-Isra'/17: 32 tentang larangan untuk mendekati perbuatan zina
a. Membaca Q.S. al-Isra'/17:32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا )
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk"
1. Pengertian Perbuatan Zina
Zina secara bahasa berasal dari kata zana yazni, yaitu hubungan badan. antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Zina secara harfiah berarti fahisah yaitu perbuatan keji, dan zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali.
Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya
Hukum Perbuatan Zina
Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina adalah haram. Dalam Q.S. allsra'/17:32, terkandung larangan untuk tidak mendekati perbuatan zina. Kata "jangan mendekati" seperti ayat tersebut, merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa dan nafsu untuk melakukannya.
Hukuman Bagi pelaku Zina
A. Hukuman untuk perbuatan zina muhsan
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah. Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 100 Kurikulum Merdeka, Latihan Siap-Siap Belajar |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Hal 99 Kurikulum Merdeka Semester 1, Pertanyaan Pemantik |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 80 Kurikulum Merdeka Semester 1, Media Sosial |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 45 Kurikulum Merdeka Semester 1, Soal Kegiatan 7 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 50 Kurikulum 2013 Semester 1, Kegiatan Literasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.