Kunci Jawaban

Rangkuman Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Semester 2 Bab 6, Jauhi Zina

Zina secara bahasa berasal dari kata zana yazni, yaitu hubungan badan. antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikahan

Freepik
RANGKUMAN MATERI PAI - Ilustrasi anak sekolah belajar via Freepik. Rangkuman Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Semester 2 Bab 6, Jauhi Zina 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Rangkuman Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Semester 2 Bab 6, Ringkasan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk MelindungiHarkat dan Martabat Manusia.

Rangkuman Materi Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Semester 2 Bab 6, ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Baca juga: Rangkuman Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka Semester 2 Bab 6 Terlengkap

1. Q.S. al-Isra'/17: 32 tentang larangan untuk mendekati perbuatan zina

a. Membaca Q.S. al-Isra'/17:32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا )

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk"

1. Pengertian Perbuatan Zina

Zina secara bahasa berasal dari kata zana yazni, yaitu hubungan badan. antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.

Zina secara harfiah berarti fahisah yaitu perbuatan keji, dan zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali.

Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya

Hukum Perbuatan Zina

Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina adalah haram. Dalam Q.S. allsra'/17:32, terkandung larangan untuk tidak mendekati perbuatan zina. Kata "jangan mendekati" seperti ayat tersebut, merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa dan nafsu untuk melakukannya.

Hukuman Bagi pelaku Zina

A. Hukuman untuk perbuatan zina muhsan

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah. Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved