Sidang Perdana PHPU PSU Empat Lawang Digelar 15 Mei, KPU Siap Hadir

MK menjadwalkan sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Empat Lawang pada 15 Mei 2025.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: adi kurniawan
sripoku.com/sahri romadhon
PHPU PSU - Ketua KPU Empat Lawang Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman. MK menjadwalkan sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Empat Lawang pada 15 Mei 2025. 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Empat Lawang pada 15 Mei 2025.

Jadwal sidang ini diumumkan melalui laman resmi MKRI dengan nomor perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.   

Sidang perdana akan dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 08:30 WIB di Gedung MKRI 1 lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, DKI Jakarta.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dan siap menghadiri sidang tersebut.

"Kami pastikan akan hadir dalam sidang tersebut," ujarnya.

Gugatan PHPU ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati, melalui pengacaranya.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor akta pengajuan permohonan pemohon elektronik 23/PAN.MK/e-AP3/04/2025.   

Pengacara paslon nomor urut 1, Fahmi Nugroho, mengungkapkan empat materi gugatan yang diajukan, meliputi politisasi birokrasi, politik uang, netralitas penyelenggara pemilihan, dan kelalaian penyelenggara, mereka meminta diskualifikasi pemenang PSU.

Paslon nomor urut 2, Joncik Muhammad, menyatakan pihaknya telah mengetahui gugatan tersebut dan siap mengikuti proses hukum.

"Kita lihat nanti sidang pendahuluan apakah akan dismisal atau lanjut, yang pasti kami siap lahir dan batin selalu patuh taat dengan hukum," katanya.

Ia memprediksi gugatan tersebut terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Tapi semua itu sudah kita siapkan insyaallah kita berkeyakinan hukum akan tegak dan keadilan akan benar-benar ditegakkan, pasangan JM - Fai pada saatnya akan dilantik sebagai Bupati Wakil Bupati Empat Lawang periode 2025-2030,” imbuhnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved