Berita Palembang

Ribuan Ekstasi dan Sabu Diamankan dari Tangan Dua Kurir Asal Pekanbaru di Palembang

Tim gabungan Polrestabes Palembang yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) dan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba)

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
RILIS KASUS NARKOBA - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Dua orang kurir asal Pekanbaru, Riau, tak berkutik saat mobil yang mereka kendarai dihentikan di Jalan Sriwijaya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di area pintu tol Lampung-Palembang, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan bar 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim gabungan Polrestabes Palembang yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) dan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar.

Dua orang kurir asal Pekanbaru, Riau, tak berkutik saat mobil yang mereka kendarai dihentikan di Jalan Sriwijaya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di area pintu tol Lampung-Palembang, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2.088 gram dan 2.472 butir pil ekstasi.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah Ilham Yanuardi (34), warga Jalan Inpers Gang Masjid Nurul Ihsan, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, dan Rudi (37), warga Jalan Sukakarya Gang Seni, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Mandani, Pekanbaru.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang yang tengah melakukan patroli rutin di bawah pimpinan Kasat Lantas AKBP Finan S Radipta.

Mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi BM 1586 ZB yang dikendarai kedua pelaku dihentikan lantaran gerak-gerik pengemudi dan penumpangnya yang mencurigakan saat pemeriksaan identitas dan kendaraan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, anggota Sat Lantas melihat gelagat yang mencurigakan dari pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mobil dan ditemukan sebuah tas ransel berwarna hitam yang setelah dibuka berisi narkotika yang diduga sabu dan ekstasi," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Palembang, Jumat (9/5/2025) sore.

Menyusul penemuan barang haram tersebut, anggota Sat Lantas segera berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk melakukan pengembangan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut membenarkan bahwa kedua pelaku membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diduga kuat merupakan jaringan antar kota, menghubungkan Pekanbaru dan Palembang.

"Jadi benar, kedua pelaku ditangkap saat melintas di TKP di kawasan Kertapati, tepatnya di pintu tol Lampung-Palembang. Saat dihentikan karena mencurigakan, petugas Sat Lantas langsung menghentikan laju kendaraannya. Ketika digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Petugas langsung berkoordinasi dengan anggota piket Satres Narkoba," jelas Kombes Pol Harryo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China bertuliskan "Guan Yin Wang" dan satu bungkus kecil plastik bening berisi sabu dengan berat bruto total 2.088 gram.

Selain itu, ditemukan pula satu bungkus besar plastik bening berisi 2.454 butir tablet ekstasi dan satu bungkus kecil plastik bening berisi 18 butir ekstasi, sehingga total berjumlah 2.472 butir dengan logo "Brazil" berwarna biru dan berat bruto 933 gram.

Setelah penemuan barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu buah tas ransel hitam, satu buah tas selempang hitam, satu buah kantong kain hitam putih bertuliskan "Harapan Ponsel", satu buah plastik bubble wrap hitam, dua unit telepon genggam (Oppo A3x berwarna biru muda dan Infinix X6855 berwarna grey), serta mobil Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi BM 1586 ZB yang digunakan pelaku.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kombes Pol Harryo.

Dalam gelar perkara, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.

 "Kami diupah Rp 5 juta, Pak. Barang itu dari Pekanbaru dan rencananya akan diantar ke pintu gerbang tol Lampung-Palembang," ujar salah satu pelaku.

Namun, ketika ditanya mengenai siapa penerima barang haram tersebut, keduanya mengaku tidak tahu. "Kami hanya disuruh mengantar saja, Pak. Orangnya kami tidak tahu," pungkas mereka.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved