Berita Palembang

Akhir Tahun, Komisi III DPRD Sumsel Minta Realisasi Dana PI Dari Perusahaan Capai 100 Persen 

Komisi III DPRD Sumsel meminta kepada BUMD Sumsel Energi Gemilang (SEG) untuk merealisasikan Participating interest

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
KUNJUNGAN KERJA - Anggota Komisi III DPRD Sumsel Abdullah Taufik yang didampingi anggota Komisi III Andri Fitriansyah Bembi Perdana dan M Haikal Hasan, melakukan kunjungan kerja Rabu (7/5/2025).Komisi III DPRD Sumsel meminta kepada BUMD Sumsel Energi Gemilang (SEG) untuk merealisasikan Participating interest (PI) 10 persen kepada 3 perusahaan yang telah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi III DPRD Sumsel meminta kepada BUMD Sumsel Energi Gemilang (SEG) untuk merealisasikan Participating interest (PI) 10 persen kepada tiga perusahaan yang telah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

"Kita minta ke perusahaan yang memiliki KKKS untuk merealisasikan PI kepada BUMD SEG,"kata Anggota Komisi III DPRD Sumsel Abdullah Taufik yang didampingi anggota Komisi III Andri Fitriansyah Bembi Perdana dan M Haikal Hasan, Rabu (7/5/2025).

Dilanjutkan Taufik yang diminta untuk merealisasikan PI adalah Jambi Merang Pertamina, PHE Ogan Komering dan PT Medco E dan P Rimau.

"Karena perushan ini telah melakukan pengelolaan minyak dan gas bumi di Sumsel maka harus memberikan PI kepada pemprov Sumsel melalui BUMD," jelas Taufik.

Karena dalam beberapa tahun ini dana PI dijelaskan Taufik mandek atau tidak ada kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) padahal potensinya sangat besar.

"Mereka telah mengambil minyak dan gas di Sumsel namun tidak memberikan kontribusi bagi daerah maka daerah yang rugi,"ujarnya 

Karena potensi PI ini sangat besar sehingga dapat menambah PAD Sumsel kedepan.

"Saat ini realisasi PI diharapkan 100 persen sampai dengan akhir tahun nanti, insyallah ada pencairan, sehingga ini akan menambah PAD Sumsel,"ungkapnya.

Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Participating interest (PI) 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved