Berita Palembang

Gerak-gerik Mencurigakan, Jukir di Palembang Diciduk Polisi Kedapatan Bawa Dua Badik

Penangkapan bermula saat Timsus Polrestabes Palembang yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popi Oktarino

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
DITANGKAP - Ahmad Wahyudi (34), seorang juru parkir harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Polrestabes Palembang pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB lantaran kedapatan membawa dua bilah senjata tajam (sajam) jenis badik. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang, bernama Ahmad Wahyudi (34), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Polrestabes Palembang pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB lantaran kedapatan membawa dua bilah senjata tajam (sajam) jenis badik.

Penangkapan bermula saat Timsus Polrestabes Palembang yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popi Oktarino tengah melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan hukum (gakkum) terhadap tindak pidana premanisme di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Saat melintas di kawasan Jalan Rajawali, gerak-gerik Wahyudi yang mencurigakan menarik perhatian petugas.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (2/5/2025) pagi.

"Benar, pelaku Wahyudi ditangkap anggota timsus Polrestabes Palembang saat hunting lantaran didapati membawa sajam," ujar Kombes Pol Harryo.

Lebih lanjut, Kapolrestabes menjelaskan bahwa saat petugas melintas, Wahyudi justru berusaha melarikan diri. "Hal inilah yang membuat anggota kita curiga. Saat diamankan dan diperiksa, didapati dua buah sajam jenis badik," bebernya.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, Wahyudi langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas ulahnya, pelaku terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tegas Kombes Pol Harryo.

Sementara itu, tersangka Wahyudi hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui kesalahannya. "Saya mengaku salah, Pak. Sajam itu saya bawa untuk jaga diri," kilahnya singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved