Beredar Dokumen, Letjen TNI Kunto Batal Dicopot, Anak Try Sutrisno Tetap di Pangkogabwilhan I
Beredar dokumen, pencopotan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo anak Try Sutrisno dibatalkan, tetap Pangkogabwilhan I
6. Kolonel Inf Anwar, S.H. NRP 11950043691072 jabatan lama Pamen Denmabesad dan jabatan baru sebagai Kadislaikad;
7. Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D. NRP 9533/P jabatan lama Kababinkum TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);
8. Laksma TNI Farid Ma'Ruf, S.H., M.H. NRP 12290/P jabatan lama Kadiskumal dan jabatan baru sebagai Kababinkum TNI;
9. Laksma TNI Dr. Ali Ridlo, S.H., M.M., M.Tr. Opsla., M.H. NRP 12997/P jabatan lama Kaotmilti III Surabaya Babinkum
TNI dan jabatan baru sebagai Kadiskumal;
10. Laksma TNI Effendy Maruapey, S.H., M.H. NRP 11807/P jabatan lama Staf Khusus Kasal dan jabatan baru sebagai Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI;
Tertulis juga, dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan.
Selain itu, tertera dalam salinan dokumen tersebut bahwa beputusan tersebut berlaku sejak tangga ditetapkan yakni 30 April 2025 di Jakarta.
Namun salinan dokumen tersebut belum ditandatangani Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Tribunnews.com telah berupaya mengonfirmasi Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengenai kebenaran salinan dokumen yang beredar tersebut.
Namun hingga berita ini ditulis, Kristomei belum memberikan jawaban.
Padahal, dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/3025 yang terbit sebelumnya, Laksda TNI Hersan menggantikan posisi Letjen Kunto sebagai Pangkogabwilhan I.
Sedangkan Letjen Kunto menjadi Staf Khusus KSAD.
Keputusan Panglima TNI tersebut juga sebelumnya menjadi sorotan karena dilakukan di tengah ramai isu usulan pergantian Wakil Presiden yang juga putra Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Usulan tersebut ditujukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada MPR karena mereka memandang keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Usulan itu merupakan salah satu dari delapan sikap yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI dalan surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Prabowo Subianto.
Kunto Arief Wibowo
Pangkogabwilhan I
Try Sutrisno
Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto
Kapuspen TNI
Brigjen Kristomei Sianturi
NASIB Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang tak Lagi Jabat Dirut Perum Bulog, Ini Kata Kapuspen TNI |
![]() |
---|
500 WNI Terjebak Perang Iran Vs Israel, 34 TNI Ditugaskan Jenderal Agus, Skenario Evakuasi Dimulai |
![]() |
---|
Amnesty Internasional Tuduh TNI Eksekusi Algojo OPM, Dibantah Mayjen Kristomei: Temannya Sendiri |
![]() |
---|
Dulu Sukses di Polri, Jenderal Eks Dirlantas Polda Sumsel Jadi Direktur MIND ID, Anak Try Sutrisno |
![]() |
---|
Video "Biadab Kita Kejar" Murkanya Jenderal Ahli Tempur Kostrad ke OPM, Warga Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.