Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati

Oknum Polisi Jadi Otak Perampokan Minimarket di Pati, Minta Uang Ancam Karyawan Sodorkan Celurit

Tersangka yang juga polisi bernama Rifki beraksi membawa celurit masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup tetapi pintunya belum dikunci.

Tayang:
Editor: pairat
Kompas.com
FOTO ILUSTRASI POLISI- Oknum polisi terlibat perampokan minimarket di Pati, Senin (28/4/2025) berhasil diamankan. Disebutkan, oknum tersebut merupakan bintara jaga Polsek wilayah hukum Polresta Pati. 

SRIPOKU.COM, SEMARANG - Oknum polisi jadi otak pelaku perampokan di Pati kini berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.

Polisi pun menangkap 2 tersangka kasus perampokan di salah satu minimarket di Kabupaten Pati tersebut.

Kasus perampokan ini didalangi oleh seorang anggota Polsek di Polresta Pati. 

Oknum anggota yang dimaksud yakni bernama Rifki Sarandi (30) bintara jaga Polsek di Polresta Pati. 

Oknum ini melancarkan aksinya bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33). 

Kedua tersangka ini merupakan warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut."

"Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati," beber Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (28/4/2025).

Informasi yang dihimpun, perampokan ini terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 pukul 22.30.

Tersangka yang juga polisi bernama Rifki beraksi membawa celurit masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup tetapi pintunya belum dikunci.

Karyawan ketika itu sedang di gudang belakang sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brankas.

Rifki bersama tersangka Herlangga langsung menyekap korban. 

Rifki lantas meminta korban untuk menyerahkan uang di dalam brankas. 

Karyawan itu juga sempat diancam jika tak menyerahkan uang bakal dibunuh.

Dengan kondisi terpojok, pegawai minimarket itu menyerahkan uang Rp13 juta kepada kedua tersangka.

Mereka lantas kabur meninggalkan lokasi.

Setahun berselang, kasus ini tak kunjung terungkap. 

Namun, Polresta Pati baru bisa mengungkap kasus ini manakala satu tersangka pulang ke rumah.

"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa."

"Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," sambung Kombes Pol Artanto.

Dia menyebut, kasus ini masih dalam penyelidikan di Polresta Pati.

Namun, kasus sidang etik ditangani Polda Jateng.

"Pelaku ditahan di Polresta Pati."

"Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan."

"Hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat)," terangnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved