Berita Doktif

Sebulan Jadi Tersangka Tapi tak Ditahan, Doktif Akui Bangga Sudah Berani Bongkar Skincare Ilegal

Sosok Doktif merupakan salah satu orang yang berani membongkar skincare ilegal yang kerap menjamur di pasaran.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
YouTube Denny Sumargo
DOKTIF TERSANGKA - Tangkapan layar YouTube Denny Sumargo. Sebulan jadi tersangka tapi tak ditahan, Doktif akui bangga sudah berani bongkar skincare ilegal 

“Dia ada bukti beli barang lalu masuk ke Kualanamu dan sekarang barangnya masih di bea cukai Kualanamu,” tutup Doktif.

DOKTIF TERSANGKA - Doktif di Polda Metro Jaya, Kamis (6/3/2025). Doktif resmi ditetapkan jadi tersangka kasus sesama kolega, bukan laporan dr Richard Lee
DOKTIF TERSANGKA - Doktif di Polda Metro Jaya, Kamis (6/3/2025). Doktif resmi ditetapkan jadi tersangka kasus sesama kolega, bukan laporan dr Richard Lee (Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)

Doktif Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Kehormatan

Doktif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan atas dugaan penyerangan kehormatan.

Ini berawal dari laporan sesama kolega di bidang kesehatan, dokter Andreas Situngkir.

Melansir Grid.id, status Doktif itu dibocorkan oleh kuasa hukum dokter Andreas, Julianus Paulus Sembiring. 

Menurut kuasa hukum Dokter Andreas Situngkir, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

“Penyidik telah berpendapat dan menetapkan Doktif dengan kemudian yang sudah diketahui doktif itu adalah dokter S telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Julianus P Sembiring dilansir dari Grid Rabu (19/3/2025).

Penetapan tersangka terhadap Doktif sendiri berdasarkan gelar perkara dan saksi-saksi yang dihadirkan.

Penetapan tersangka terhadap Doktif sendiri dilakukan pada Senin (17/3/2025).

“Pada hari ini tertanggal 17 Maret 2025 bahwa kami telah mendapatkan informasi resmi dari penyidik Polrestabes Medan melalui SP2HP dari hasil tersebut dapat kami sampaikan pada hari ini 17 Maret 2025 bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu,” terang Julianus Paulus Sembiring.

Dokter Andreas Situngkir sendiri melaporkan Doktif atas dugaan tindak penyerangan kehormatan. Laporan tersebut dibuat pada 24 Oktober 2024.

Doktif pun sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Tangerang Selatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved