Berita Palembang

Diduga Mengantuk, Pengemudi Avanza Tabrak Motor Beat yang Berhenti di Plaju, Pemotor Terluka

Sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) kembali mewarnai jalanan Kota Palembang, tepatnya di Jalan Kapten Abdullah

Editor: Yandi Triansyah
handout
LAKA LANTAS - Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di jalan Kapten Abdullah tepatnya di dekat SPBU Rahmat Kecamatan Plaju, Palembang, Senin (28/4/2025) pagi. akibat kejadian itu pengendara sepeda motor terluka. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) kembali mewarnai jalanan Kota Palembang, tepatnya di Jalan Kapten Abdullah, dekat SPBU Rahmat, Kecamatan Plaju, pada Senin pagi (28/4/2025).

Insiden ini melibatkan sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BG 1762 JD yang dikemudikan oleh Marwin (56) dan seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernama Medri (32).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Sripoku.com, kecelakaan bermula ketika mobil Avanza yang dikemudikan Marwin melaju dari arah Pasar Plaju menuju Talang Putri.

Tanpa diduga, mobil tersebut menabrak sepeda motor Beat yang dikendarai oleh Medri yang saat itu sedang berhenti di sisi kiri jalan.

Akibat benturan tersebut, Medri mengalami luka lecet di bagian kaki kiri. Selain itu, sepeda motor Beat miliknya juga mengalami kerusakan.

"Benar, telah terjadi peristiwa laka lantas antara pengendara mobil Avanza dan pengendara motor," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan S Paradipta, didampingi Kanit Lantas AKP Ar Sikakum, saat dikonfirmasi mengenai kejadian ini.

Lebih lanjut, AKBP Finan menjelaskan bahwa penyebab utama kecelakaan ini diduga kuat akibat kelalaian pengemudi mobil Avanza.

Marwin diduga mengemudi dalam kondisi mengantuk, sehingga kehilangan konsentrasi dan keseimbangan yang berujung pada tabrakan dengan sepeda motor yang sedang berhenti.

"Pengendara mobil diduga mengantuk, hilang konsentrasi, dan akhirnya menabrak pengendara motor," tegas AKBP Finan, sambil menambahkan bahwa pengemudi mobil dianggap lalai dan dapat dikenakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Sementara itu, pengemudi mobil Avanza, Marwin, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan terkait kronologi lengkap kejadian laka lantas ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved