Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya

Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya ke Polisi, Diduga Lakukan Pemalsuan Surat dan Stempel

Ade Sugianto, bupati Tasikmalaya melaporkan wakilnya, Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya Jumat (11/4/2025).

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
TRIBUN TIMUR
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kiri) dan Wakil Bupati, Cecep Nurul Yakin (kanan). Ade Sugianto melaporkan Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya. 

SRIPOKUCOM - Ade Sugianto, bupati Tasikmalaya melaporkan wakilnya, Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya Jumat (11/4/2025).

Laporan Ade Sugianto itu lantaran dugaan pemalsuan surat, kop surat higga stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.

Dugaan yang disangkakan tersebut adalah pemalsuan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat oleh wakil bupati pada 25 Maret 2025, yang stempelnya diduga dipalsukan.

Karena tidak ada titik temu kedua belah pihak, tim kuasa hukum Bupati resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat tersebut.

"Benar bahwa kemarin hari Jumat ada kuasa hukum yang datang membawa serta menyerahkan laporan pengaduan yang sudah dibuat, kaitan dugaan tindak pidana pemalsuan," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta dilansir Sripoku.com dari TribunJatim.

Namun, pihak Reskrim masih melakukan kajian dan mengecek semua berkas yang dilaporkan tim kuasa hukum bupati ke Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin.

"Untuk itu, nanti kami akan pelajari/kaji terlebih dahulu," ujar AKP Ridwan Budiarta.

Bupati tasikmalaya laporkan wakilnya
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kiri) dan Wakil Bupati, Cecep Nurul Yakin (kanan). Ade Sugianto melaporkan Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya.

Baca juga: Bupati OKU Selatan Hadiri Piodalan di Pura Khayangan Tunggal Kerti Yasa

Respon Cecep Nurul Yakin

Sudah resmi dilaporkan Ade, rupanya Cecep justru mengaku tak mengetahui hal itu.

Ia mengatakan, laporan pengaduan dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Bupati kepada Polres Tasikmalaya, pihaknya sampai saat ini belum mengetahuinya. 

"Belum, belum mengetahui, saya belum bisa tanggapi karena belum tahu apa isi laporannya," kata Cecep.

Cecep menjelaskan, bahwa jika disangkutkan dengan surat undangan kepada camat dan desa itu tentang kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN di wilayah.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dalam rangka melaksanakan surat edaran bupati kaitan dengan netralitas ASN. 

"Dilaporkan, dan disampaikan ke bupati sebagai laporan. Bahkan ketika kegiatan pun didampingi inspektorat, BKPSDM. Kan tugas saya sebagai wakil bupati melaksanakan monitoring," ungkap Cecep.

Ketika ditanyai terkait penggunaan stempel hingga surat apakah ada izin dari Bupati, menurut Cecep hal itu dibikin oleh Sekretariat Daerah langsung.

"Memang saya pernah buat surat? Yang buat surat itu adalah Setda. Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa,” kata Cecep. 

Namun, dirinya meminta untuk dibuatkan surat pemberitahuan ke setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

"Tapi kalau saya yang merintah untuk minta kegiatan dilaksanakan itu saya merintah, tolong buatkan surat pemberitahuan ke 12 kecamatan, menghadirkan camat dan para kepala desa," tuturnya.

Tak hanya itu, semua kegiatan pun diketahui Bupati dan dilaporkan dengan didampingi beberapa dinas yang membidanginya.

"Saya hanya melaksanakan tugas sebagai wakil bupati untuk monitoring apakah surat edaran itu sudah dilaksanakan apa belum. Kalau kaitan kegiatan itu, tidak menggunakan APBD, tidak menggunakan anggaran, saya tidak disuguhi karena lagi bulan puasa," pungkas Cecep.

Saat ditanya ada teguran secara lisan atau tertulis dari bupati dalam penggunaan korp, surat dan stempel, Cecep mengaku tidak ada teguran apapun soal itu.

"Tidak, tidak ada," katanya .

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved