Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Halaman 153 PPKN Kurikulum Merdeka, Ayo Berdiskusi

Melansir dari YouTube Media Pembelajaran, berikut Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP halaman 153 PKN PPKN Kurikulum Merdeka.

Freepik
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Foto ilustrasi berasal dari Freepik. Kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP halaman 153 PKN PPKN Kurikulum Merdeka 

SRIPOKU.COM - Inilah kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP halaman 153 PKN PPKN Kurikulum Merdeka.

Video ini dirancang untuk membantu siswa kelas 9 SMP mempersiapkan diri untuk ujian sekolah.

Siswa kelas 9 SMP diwajibkan untuk lebih dulu mengerjakan soal tanpa melihat kunci jawaban.

Melansir dari YouTube Media Pembelajaran, berikut Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila kelas 9 SMP halaman 153 PKN PPKN Kurikulum Merdeka.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 SMP Halaman 166 Kurikulum Merdeka, Aktivitas Belajar 1

Ayo Berdiskusi

Diskusikan beberapa pertanyaan pada tabel berikut. Tulis jawaban atas pertanyaan tersebut di kolom sebelah kanan pada buku catatanmu.

Pertanyaan : Apa saja potensi alam di sekitarmu?
Jawaban : Tanah subur untuk pertanian seperti padi, jagung, dan palawija, serta perkebunan seperti cengkeh dan kopi.

Pertanyaan : Bagaimana upaya memanfaatkan potensi alam untuk kesejahteraan penduduk Indonesia?
Jawaban : Pertanian dan perkebunan berkelanjutan dengan pemberdayaan UMKM dan industri kreatif untuk mengolah hasil alam menjadi produk bernilai tambah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Pertanyaan : Apakah alam sudah dijaga dan dilindungi?
Jawaban : Alam di Indonesia sudah dijaga dan dilindungi, tetapi masih menghadapi banyak tantangan seperti reboisasi dan restorasi hutan, pengelolaan Sampah dan Polusi.

Pertanyaan : Bagaimana cara melindungi alam yang ada di lingkungan sekitarmu?
Jawaban : - Mengurangi sampah dan membuangnya dengan benar
- Mengurangi sampah dan membuangnya dengan benar
- Menghemat air dan energi
- Tidak membuang limbah ke sungai atau tanah
- Tidak memburu atau merusak habitat hewan dan tumbuhan di sekitar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved