Berita Palembang

Gara-Gara Masalah Anak, Pria di Kertapati Palembang Tewas Kena Tusuk 8 Lubang

Kejadian ini bermula dari keributan antara dua anak yang kemudian memicu emosi orang tua masing-masing.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
TEWAS DITUSUK- Seorang pria bernama Darman (34) warga Kertapati Palembang meregang nyawa dengan delapan luka tusuk setelah dikeroyok oleh dua pelaku, yang diketahui merupakan ayah dan anak. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Peristiwa berdarah terjadi di Jalan Mataram RT 06/02, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Seorang pria bernama Darman (34) meregang nyawa dengan delapan luka tusuk setelah dikeroyok oleh dua pelaku, yang diketahui merupakan ayah dan anak.

Kejadian ini bermula dari keributan antara dua anak yang kemudian memicu emosi orang tua masing-masing.

Darman, yang merupakan warga Perum Lobam Bestari, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seririt Kula Lobam, Riau, datang ke rumah pelaku untuk menanyakan alasan anaknya dijitak oleh Rio (20), anak dari pelaku utama, Mendra (40).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku Mendra merasa tersinggung rumahnya didatangi. Ia pun langsung mengambil pisau dari balik pintu rumah.

"Korban sempat berlari keluar rumah dan menuju arah sawah. Namun, kedua pelaku mengejar dan melakukan pengeroyokan hingga korban tewas di tempat dengan luka tusuk," ungkap Kombes Harryo, Selasa (8/4/2025).

Seorang saksi mata mengatakan bahwa korban ditemukan sudah tergeletak di pinggir sawah dalam kondisi bersimbah darah.

Warga sempat membawa korban ke RS BARI, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka.

Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Kertapati Palembang.

Barang bukti berupa senjata tajam, yakni pisau dan parang, turut diamankan dari lokasi kejadian. Para pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved