Baru Kenal dan Pacaran 2 Hari, Pria di Palembang Nekat Cabuli Anak SD Jadi Bulan-bulanan Warga
Alfian Rizki Ilahi (19) warga Jalan Kebun Bunga Sukarame Palembang harus berurusan dengan polisi karena mencabuli pacarnya yang masih duduk di SD
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Alfian Rizki Ilahi (19) warga Jalan Kebun Bunga Sukarame Palembang harus berurusan dengan polisi karena mencabuli pacarnya yang masih duduk di sekolah dasar (SD).
Pencabulannya ini berani dilakukannya meskipun baru kenal selama 2 hari. Lantaran ulahnya pria ini menjadi bulan-bulanan warga, Rabu (2/4/2025) sore.
Hal ini diketahui korban B tidak pulang ke rumah, lalu keluarga korban pun mencari keberadaannya.
Setelah diketahui berada di hotel RN di kawasan Sukarami, Palembang, saat itulah pintu kamar langsung diketuk oleh keluarga dan diketahui Alfian (pelaku) tengah bersama korban.
Mengetahui hal tersebut, warga sekitar hotel pun geram dan langsung menghakimi pelaku. Beruntung petugas Polsek Sukarami cepat mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Saat itu pelaku pun langsung dibawa dan diserahkan ke Polrestabes Palembang.
Sedangkan Alfian ketika ditemui hanya menundukkan kepalanya karena malu dan mengakui perbuatannya salah.
"Saya mengaku salah Pak. Saya kenal korban dari teman saya dua hari lalu. Lalu saya pacaran dengan korban," ungkapnya.
Lanjutnya, setelah itu, melalui teman Ika, korban langsung diajak ke Hotel.
"Saat itulah pak, saya paksa korban di dalam kamar hotel main sebanyak satu kali, main layaknya seperti suami istri," katanya sambil mengatakan cek in ke hotel pada Selasa (1/4/2025), sore.
Sementara, KA SpKT Ipda Erwin membenarkan adanya serahan tersangka cabul atas nama Alfian oleh petugas Sukarami, Palembang. " Hingga saat ini pelaku sudah diperiksa oleh petugas unit Perlindungan Perempuan' dan anak ( PPA), Polrestabes Palembang, " tutupnya.
| Tampang Paman Cabul di Indralaya Ogan Ilir, Lakukan Tindak Asusila Saat Keponakan Sedang Tidur |
|
|---|
| Tampang Kurir Ojol Pelaku Tindak Asusila ke Bocah 10 Tahun di Palembang, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk |
|
|---|
| Kepala Kantor Pos Pagar Alam Ditetapkan Tersangka, Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Bawahan |
|
|---|
| Kakek 70 Tahun Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Belasan Anak di Ogan Ilir |
|
|---|
| Mantan Anggota DPRD Sumsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Berbuat tak Pantas ke Bocah 11 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pencabulan-anak-SD1.jpg)