Apa Itu Diversi? Sistem Peradilan Anak yang Ditempuh di Perkara Tawuran TPU Talang Kerikil

Arti diversi adalah upaya penyelesaian hukum di luar persidangan, metode ini membuat perkara pidana bisa ditarik ke ranah perdata.

Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
DIVERSI - Humas Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zainal Arief saat menjelaskan tentang pelaku anak yang terlibat tawuran diberikan diversi dalam perkaranya karena sudah ada kesepakatan damai dengan keluarga korban dan berbagai pertimbangan, Senin (24/3/2025). Arti diversi adalah upaya penyelesaian hukum di luar persidangan, metode ini membuat perkara pidana bisa ditarik ke ranah perdata. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang telah mengambil keputusan untuk melakukan diversi untuk pelaku anak AJR alias VR (17) dalam kasus tawuran maut yang menewaskan remaja berusia 15 tahun, Rio Pratama.

Humas Pengadilan Negeri Palembang Raden Zainal mengatakan, pelaku anak VR akan menjalankan pekerjaan sosial di Bapas dan statusnya menjadi wajib lapor.

"Pelaku anak kini berada di bawah tanggung jawab orangtua dan diwajibkan untuk menjalani wajib lapor. Setelah ini dia akan melakukan pekerjaan sosial di Bapas dan dalam pengawasan, " kata Raden Zainal saat dijumpai di PN Palembang, Senin (24/3/2025).

Zainal menjelaskan diversi adalah upaya penyelesaian hukum di luar persidangan, metode ini membuat perkara pidana bisa ditarik ke ranah perdata.

Dengan persyaratan yang terpenuhi dan kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan pelaku maka jalur itu bisa ditempuh.

"Diversi itu adalah penyelesaian perkara di luar persidangan secara musyawarah, perkara pidana ditarik ke perdata tujuannya utamanya untuk kepentingan pelaku anak," jelasnya.

Peraturan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur diversi dalam sistem peradilan pidana anak adalah Perma Nomor 4 Tahun 2014. Perma ini mengatur pedoman pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak (UU SPPA). 

Dalam kasus VR, pemberian diversi bukan berarti pelaku anak bebas. Sebagai bagian dari kesepakatan, VR diserahkan kepada pengawasan orangtua tetapi diharuskan menjalani sanksi sosial di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Meski aturan umum menyebutkan bahwa diversi tidak dapat diterapkan pada kasus dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun, pihak pengadilan tetap mempertimbangkan situasi khusus dalam kasus ini.

"Kami melihat situasi dan kondisi dari pelaku dan korban yang sama-sama masih di bawah umur. Tujuan utama dari diversi ini adalah memberikan kesempatan bagi anak berhadapan dengan hukum untuk tetap memiliki masa depan," katanya.

Untuk diketahui peristiwa tersebut dialami korban pada Minggu (23/2/2025), sekitar pukul 04.00 menjelang subuh, saat terjadi tawuran di Jalan R Sudarma tepatnya di TPU Talang Kerikil, Palembang.

Hal ini diketahui setelah paman korban Tomi J Pisa mendapati keponakannya sudah meninggal dunia lantaran menjadi korban tawuran.

Lalu, Tomi J Pisa (39) warga Lorong Jambu Kecamatan Gandus Palembang langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved