Berita Palembang

Polda Sumsel Ungkap Pabrik Rumahan Narkoba Jenis Sinte, Dua Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sinte

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Mat Bodok
RILIS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sinte dan menangkap dua tersangka, Aji Hamzah (22) dan Febru Duatu Akbar (23), warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Kamis (20/3/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sinte dan menangkap dua tersangka, Aji Hamzah (22) dan Febru Duatu Akbar (23), warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Pengungkapan ini dilengkapi dengan penyitaan peralatan produksi narkoba jenis sinte.

Narkoba jenis sinte ini masuk dalam golongan kelas 1 dan memiliki efek yang sangat berbahaya bagi penggunanya, seperti "fly", kejang-kejang, dan muntah-muntah.

Target konsumen dari narkoba jenis ini adalah remaja, mahasiswa, dan pelajar.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIk MH, didampingi Humas Kompol Menang, Kasubdit 3 AKBP M Harris SH MH, dan Kanit 3 Subdit 3 Iptu Andy Pratama SH MH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama kalinya di Kota Palembang untuk narkoba jenis sinte golongan kelas 1.

"Pengungkapan kasus narkoba jenis sinte atas informasi masyarakat yang menyebutkan ada remaja di Komplek Perumahan Kelapa Gading tepatnya di Kos Haikal KM 9 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang," kata AKBP Harissandi.

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi, yaitu di kos-kosan dan di sebuah bedeng yang dijadikan tempat produksi atau "home industry" narkoba jenis sinte. Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Rabu (26/2/2025) pukul 15.30 WIB.

Menurut pengakuan tersangka Aji, ia belajar membuat narkoba jenis sinte secara otodidak dari rekannya di Jakarta dan mendapatkan bahan-bahan dengan modal Rp 1 juta.

Modal tersebut berkembang menjadi puluhan juta rupiah karena keuntungan yang besar.

"Awalnya modal sejuta dan keuntungan dibelikan bahan lagi, satu mili dijual 1 juta," kata Aji.

Pemesanan narkoba jenis sinte dilakukan secara online atau langsung, dan pembelinya rata-rata adalah mahasiswa dan pelajar.

Aji mengaku belum pernah mencoba narkoba jenis sinte tersebut, namun ia mengetahui efeknya dari cerita para pelanggan.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa, 3 botol spray kaca hitam ukuran 5-10 ml, 1 kg cairan sinte, 1 kg tembakau merk Indonacco, 1 plastik klip transparan berisi tembakau sintetis seberat 10,81 gram, Cairan hasil produksi sinte seberat 800 ml, Berbagai peralatan produksi lainnya

Kedua tersangka akan dikenakan Undang-undang Narkotika pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 pasal 112 junto ayat 1 UU RI, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved