Berita Palembang

THR dan Gaji ke-13 Mulai Cair, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 135,1 Miliar

Pemprov Sumsel telah memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Senin, 17 Maret 2025.

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
istimewa
ILUSTRASI THR - Pemprov Sumsel telah memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Senin, 17 Maret 2025. Adapun anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR mencapai Rp 135,1 miliar. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel). Pemprov Sumsel telah memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Senin, 17 Maret 2025.

Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi, mengungkapkan bahwa anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR mencapai Rp 135,1 miliar.

"Untuk anggarannya Rp 135,1 Miliar dan ini memang sudah teranggarkan. Adapun penerima THR ini, sesuai kriteria dengan PP 11 Tahun 2025," kata Yossi saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Pencairan THR dan gaji ke-13 ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kemendagri tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi:

PNS dan Calon PNS di instansi daerah.
PPPK di instansi daerah.
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pimpinan badan layanan umum daerah.
Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari:

Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya, sementara gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved