THR dan Pensiunan Cair Hari Ini, Ini Besaran Hingga Komponen Yang Diterima, Gaji ke-13 ASN Kapan?

ASN dan pensiunan pasalnya THR hari ini, Senin (17/3/2025) mulai dicairkan, lantas untuk kapan gaji ke-13 dicairkan?

Editor: adi kurniawan
Tribunnetwork
THR CAIR - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. ASN dan pensiunan pasalnya THR hari ini, Senin (17/3/2025) mulai dicairkan, lantas untuk kapan gaji ke-13 dicairkan. 

SRIPOKU.COM -- Kabar gembira untuk ASN dan pensiunan pasalnya THR hari ini, Senin (17/3/2025) mulai dicairkan.

Melansir situs menpan.go.id, THR diberikan untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. 

Pencairan THR ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 untuk ASN dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta.

Komponen THR ASN

ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim akan menerima THR yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan), dan tunjangan kinerja yang dibayarkan secara penuh 100 persen. 

ASN daerah akan menerima besaran yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. 

Sementara pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka. 

Selain THR, pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 untuk ASN pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Besaran THR PNS 2025

1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp26.299.000

- Wakil ketua Rp24.721.200

- Sekretaris Rp23.420.250

- Anggota Rp23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.089.750

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp6.470.100

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150

Lantas, kapan gaji ke-13 dicairkan?

Gaji ke-13 pencairannya biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru atau Juni 2025.

Sebab gaji ke-13 bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak PNS.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved