Berita Palembang
Nenek Ernaini Ditahan Usai Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Akta Nikah, Pengacara Mengadu ke Propam
"kami adukan adalah terkait proses penangkapan oleh penyidik tanpa surat. Saat ini nenek Ernaini ditahan di Dit Tahti Polda Sumsel," kata Syarif.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Awal mula seorang nenek yang juga pensiunan KUA asal Kabupaten Banyuasin ditahan polisi dalam perkara dugaan pemalsuan akta nikah.
Adalah Ernaini (70) warga Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin yang ditahan usai ditetapkan tersangka. Kasusnya ditangani Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Sejak tanggal 10 Maret 2025 Ernaini dijadikan tersangka atas laporan yang dibuat pada tahun 2023 lalu.
Di saat tim kuasa hukumnya sedang mengikuti sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang, Unit I Subdit III Jatarnas Polda Sumsel malah menjemput dan menangkap Ernaini.
Atas itulah, kini tim kuasa hukum nenek Ernaini membuat aduan ke Propam Polda terhadap anggota polisi Unit I Subdit III Jatanras yang saat itu mendatangi dan membawa nenek Ernaini.
Kuasa hukum Ernaini Syarif Hidayat SH mengatakan, polisi menetapkan Ernaini sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan akta nikah palsu yaitu penerbitan duplikat kutipan akta nikah Nomor 136/09/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009 atas nama HM Basir Tholib (almarhum) dan Hj Karmina.
Almarhum H Basir saat itu meminta kepada Ernaini agar menduplikat akta nikahnya dengan istri pertama yakni Hj Karmina untuk mengurus visa Umrah.
"Laporan tersebut dilakukan oleh istri keempat pak Basir. Beliau dituduh memalsukan kutipan akta nikah yang dilakukan pada tahun 2009 lalu. Waktu itu almarhum pak Basir minta duplikat akta nikah untuk persiapan umrah," ujar Syarif usai membuat pengaduan di Propam Polda Sumsel, Rabu (12/3/2025).
Padahal faktanya nenek Ernaini pada saat itu memang bekerja sebagai pegawai yang tugasnya adalah menyalin, mencatat dokumen-dokumen yang hendak diminta oleh masyarakat.
"Saat itu klien kami sebagai ASN di KUA Banyuasin III, sekarang sudah pensiun," katanya.
Langkah praperadilan yang diambil adalah sebagai upaya menguji penetapan tersangka Ernaini apakah sudah tepat atau belum. Sebab berdasarkan keterangan Kepala KUA Banyuasin III dokumen duplikat yang dikeluarkan oleh Ernaini, memang benar terdaftar dan berdasarkan akta nikah yang asli.
"Langkah praperadilan ini sebagai langkah hukum secara yuridis. Di sini kami adukan adalah terkait proses penangkapan oleh penyidik tanpa surat. Saat ini nenek Ernaini ditahan di Dit Tahti Polda Sumsel," katanya.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo ketika dikonfirmasi perihal laporan tersebut melalui WhatsApp belum memberikan jawaban.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Ernaini kini turut membuat pengaduan ke Bid Propam Polda Sumsel buntut penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Nenek Ernaini
Pemalsuan Akta Nikah
Pengacara Mengadu ke Propam
pensiunan KUA
Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel
TERGIUR Beli Mobil Murah di Facebook, Pria Asal Banyuasin Tertipu Rp 70 Juta Saat COD di Palembang |
![]() |
---|
Truk Kosong Tabrak Pembatas Fly Over Simpang Bandara Palembang, Begini Kondisi Sang Sopir |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ajak Warga Palembang Kibarkan Merah Putih, Jaga Spirit Kemerdekaan dengan Riang Gembira |
![]() |
---|
TAMPANG Komplotan Begal Modus Tawuran di Palembang, Sempat Viral Lukai Korban Saat Beraksi |
![]() |
---|
Annur Lapor Polisi Karena Dituduh Mencuri Kucing dan Disebarluaskan di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.