Mantan Bupati Mura Tersangka

Gerindra Akan Pecat Bahtiar, Kadernya Terseret Kasus Korupsi Eks Bupati Mura

DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengakui bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Arief Basuki
BAKAL DIPECAT - Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Sri Mulyadi mengakui, jika salah satu anggota DPRD dari kabupaten Musi Rawas (Mura) asal partai Gerindra diamankan pihak kejaksaan terkait kasus yang melibatkan mantan bupati Mura Ridwan Mukti. Gerindra akan memecat kadernya yang melakukan korupsi, Selasa (11/3/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengakui bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) dari Partai Gerindra, Bahtiar, telah diamankan pihak kejaksaan terkait kasus yang melibatkan mantan Bupati Mura, Ridwan Mukti.

"Benar, dan kita sudah mendengar secara langsung yang bersangkutan sudah ditahan," kata Ketua DPD Gerindra Sumsel, Kartika Sandra Desi, melalui Wakil Sekretaris, Sri Mulyadi ST MM, Selasa (11/3/2025).

Partai Gerindra akan memberikan sanksi tegas kepada Bahtiar.

"Sebenarnya itu kasus lama. Bahkan beliau 'Bahtiar' belum menjadi anggota Partai Gerindra. Namun, di tubuh partai kita tegas, ketika ada yang berkaitan dengan hukum, meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, akan tetap dikenakan sanksi tegas," ujar Sri Mulyadi, yang akrab disapa Ayik.

Kasus yang menjerat Bahtiar adalah kasus korupsi, dan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, memang tengah gencar memberantas korupsi di Indonesia.

"Sekarang tengah kita proses pemecatan yang bersangkutan dari Partai Gerindra. Dan itu pasti dipecat," tegas Ayik.

Partai Gerindra juga akan memberikan sanksi tegas berupa Penggantian Antarwaktu (PAW).

"Untuk PAW kita mengacu pada aturan KPU. Dimana pengganti yang bersangkutan merupakan caleg dengan suara terbesar setelah yang bersangkutan. Sudah ada namanya, tapi saya lupa," jelas Ayik.

Proses pemecatan dan PAW akan memakan waktu cukup panjang.

"Setidaknya diperlukan waktu hingga 2-3 bulan ke depan. Karena setelah dikeluarkan surat pemecatan, maka DPC Gerindra akan mengajukan proses PAW. Surat ini akan berproses ke DPD Gerindra, kemudian ke DPP Gerindra dan dikeluarkan kembali, hingga nantinya DPRD Musi Rawas dapat melaksanakan PAW dan melakukan pelantikan pengganti saudara Bahtiar," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved