Vadel Badjideh Tersangka

Nikita Mirzani Lega, Dari 20 Hari Masa Tahanan Vadel Badjideh Diperpanjang 40 Hari, Masih di Bui

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, lantas mengungkap alasan Vadel Badjideh diperpanjang masa tahanannya.

KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
VADEL BADJIDEH DITAHAN - Seleb TikTok Vadel Badjideh, pengacara Razman Arif Nasution, dan Umar Badjideh tiba di Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai pelapor terhadap artis Nikita Mirzani kasus pencemaran nama baik dan fitnah, Rabu (20/11/2024). Masa hukuman penjara Vadel Badjideh bertambah dari 40 hari menjadi 20 hari 

SRIPOKU.COM - Kasus Vadel Badjideh atas laporan Nikita Mirzani masih terus berlanjut.

Vadel Badjideh yang sudah ditahan, kini harus bersabar lantaran masa tahannya diperpanjang.

Ya, berawal hanya 20 hari di penjara, kini masa tahanan Vadel Badjideh diperpanjang hingga 40 hari.

Vadel sendiri kini masih berada di dalam penjara.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, lantas mengungkap alasan Vadel diperpanjang masa tahanannya.

Hal itu rupanya untuk pemberkasan Vadel yang masih belum selesai.

KONDISI VADEL - Vadel Badjideh tampak tersenyum saat dirilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025)..Kondisi Vadel Badjideh di Penjara Dikuak, Rambut Digunduli, Ngaku Kesulitan Tidur
KONDISI VADEL - Vadel Badjideh tampak tersenyum saat dirilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025)..Kondisi Vadel Badjideh di Penjara Dikuak, Rambut Digunduli, Ngaku Kesulitan Tidur (KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA)

Baca juga: KECEWA! Vadel Badjideh Laporkan Lolly ke Polisi soal Aborsi, Akui tak Tahu Anak Nikita Mirzani Hamil

"Untuk pemberkasan masih berjalan, oleh karena itu dari penyidik menambah untuk penahanannya menjadi 40 hari ke depan," kata Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi Selasa (4/3/25).

Nurma menambahkan, penyidik juga masih harus melengkapi barang bukti sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

Selain dari barang bukti, Nurma Dewi mengatakan, pemberkasan terhadap keterangan para saksi tengah dilakukan penyidik. 

"Ya semua memang dari berkas semuanya harus dilengkapi tentunya, dari mulai barang bukti kemudian saksi-saksi," ujar Nurma Dewi.

Karena itu, Nurma mengatakan, demi kelancaran proses pemberkasan, penyidik memperpanjang masa penahanan Vadel.

"Oleh karena itu dari penyidik melengkapi itu butuh waktu, tidak sebentar," terang Nurma.

"Dan semuanya pasti sudah diperkirakan, dari waktu 20 hari ke depan tidak memungkinkan untuk melengkapi berkas."

"40 hari ke depan dari penyidik sudah memperpanjang masa penahanan oleh dari VA," paparnya.

Sementara itu atas laporan Nikita Mirzani tersebut, Vadel mengaku kecewa dengan Lolly.

Pasalnya, Vadel mengaku pengakuan Lolly tentang hamil dan aborsi tidaklah benar.

IBU VADEL SAKIT. TikToker Vadel Badjideh di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024). Kabar Sedih dari Keluarga Vadel Badjideh usai Anaknya Resmi jadi Tersangka, Sang Ibu Dilarikan ke RS.
IBU VADEL SAKIT. TikToker Vadel Badjideh di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024). Kabar Sedih dari Keluarga Vadel Badjideh usai Anaknya Resmi jadi Tersangka, Sang Ibu Dilarikan ke RS. (Warta Kota/Arie Puji)

Nikita Mirzani melaporkan Vadel lantaran kasus asusila Lolly yang masih berada di bawah umur.

Lolly juga mengaku hamil dan melakukan aborsi lebih dari sekali.

Kini, pihak Vadel Badjideh berencana akan melaporkan Lolly ke pihak yang berwajib atas tuduhan aborsi. 

Di mana, pihak mereka menilai bahwa pengakuan Lolly soal aborsi terdapat kekeliruan. 

Pengakuan itu dikatakan oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution. 

"Sepertinya sudah mengerucut untuk melaporkan Lolly karena kekecewaan Vadel dan keluarga," ujar Razman, dikutip dalam YouTube Seleb Tube.

"Laporannya berkaitan dengan dugaan aborsi, yang melakukan aborsi itu Lolly."

"Kenapa kami lakukan pelaporan karena ada pengakuan dari Lolly melakukan aborsi pada 9 Mei dan pada saat aborsi kata Lolly itu video call dengan Vadel," jelasnya. 

Padahal menurut keterangan dari Vadel, Razman mengatakan bahwa kliennya tak mengetahui bahwa Lolly hamil. 

"Vadel mengatakan tidak ada video call itu, dan dia tidak tahu kalau Lolly hamil," tambahnya. 

Meski tak langsung mempercayai ucapan Vadel, namun Razman mengatakan bahwa aborsi yang dilakukan Lolly dapat dipidanakan. 

"Sekarang kita tidak dahulu ujug-ujug percaya pada pengakuan Lolly dan Vadel."

"Namun, apa yang disampaikan Lolly yang mengaku melakukan aborsi maka itu tindak pidana," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa proses tindak pidana aborsi tidak bisa membuat Lolly lolos begitu saja.

Berbeda dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur, dalam kasus aborsi, pelakunya merupakan Lolly sendiri, sehingga ia harus bertanggung jawab.

"Jadi, tidak bisa proses tindak pidana aborsi terus Lolly lolos. Berbeda dengan perbuatan anak di bawah umur disetubuhi, tetapi perbuatan aborsi pelakunya Lolly maka harus bertanggung jawab," tegas Razman.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved