Ramadan 2025
Hukum Menangis Saat Puasa Ramadan dalam Islam Beserta Dalil Alquran dan Hadis
Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, muncul pertanyaan 'Apakah menangis saat puasa membatalkan ibadah tersebut?', berikut ulasannya.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Berikut ini hukum menangis saat menjalankan ibadah puasa dalam Islam? batalkah? berikut ulasannya.
Menangis adalah ekspresi emosi yang alami pada setiap manusia.
Terkadang, seseorang menangis karena sedih, bahagia, takut kepada Allah, atau mengalami musibah.
Namun, saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, muncul pertanyaan 'Apakah menangis saat puasa membatalkan ibadah tersebut?', berikut ulasannya.
Dalam Islam, menangis saat berpuasa tidak membatalkan puasa, kecuali jika tangisan itu menyebabkan seseorang melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti minum, makan, atau marah berlebihan hingga keluar dari batas kendali.
Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Jika kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan lebih banyak menangis daripada tertawa.”
(HR. Bukhari, no. 6486 dan Muslim, no. 2359)
Hadis ini menunjukkan bahwa menangis karena mengingat Allah adalah tanda ketakwaan dan bisa membawa seseorang lebih dekat kepada-Nya.
Baca juga: 8 Amalan Bagi Wanita Haid di Bulan Ramadan 2025 yang Dianjurkan Rasulullah Beserta Dalil
Berikut adalah dalil yang menunjukkan bahwa menangis tidak mempengaruhi keabsahan puasa:
1. Dalil dari Al-Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji orang-orang yang menangis karena takut kepada-Nya:
QS. Al-Isra’ Ayat 109
"Dan mereka menyungkurkan wajah sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk."
Penjelasan:
Ayat ini menunjukkan bahwa menangis saat beribadah adalah tanda ketakwaan dan tidak mengurangi nilai ibadah seseorang. Jika menangis karena takut kepada Allah dan mengingat dosa, maka itu adalah perbuatan yang baik dan berpahala, bukan sesuatu yang membatalkan ibadah, termasuk puasa.
2. Dalil dari Hadis
Hadis tentang Tangisan Rasulullah SAW
Rasulullah SAW sendiri pernah menangis dalam berbagai keadaan, seperti ketika berdoa atau saat kehilangan putranya, Ibrahim.
“Mata ini menangis, hati ini bersedih, tetapi kita tidak mengatakan kecuali yang diridai oleh Allah.”
(HR. Bukhari, no. 1303 dan Muslim, no. 2315)
Penjelasan:
Hadis ini menunjukkan bahwa menangis adalah hal yang alami dan diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak berlebihan.
Jika menangis karena kehilangan orang yang dicintai tidak membatalkan ibadah, maka menangis saat puasa juga tidak membatalkannya.
Jadi, menangis tidak membatalkan puasa, kecuali jika tangisan tersebut:
1. Menyebabkan seseorang minum atau makan tanpa sadar.
2. Membuat seseorang marah berlebihan hingga hilang kendali dan berkata kasar.
3. Mengganggu ibadahnya sendiri, seperti mengabaikan salat atau malas berzikir karena terlalu larut dalam kesedihan.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
| Masjid Agung Palembang Salurkan Zakat Fitrah untuk 900 Warga Dhuafa, Turun dari Tahun Kemarin |
|
|---|
| Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Berikut Waktu Terakhir Bayar Zakat |
|
|---|
| Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro Santuni Anak Yatim dan Bukber di Lubuklinggau |
|
|---|
| Fakultas Hukum UMP Gelar Berbagi Takjil dan Buka Bersama, Sasar Warga Kurang Mampu Dekat Kampus |
|
|---|
| 20 Link Twibbon Idul Fitri 1446 H dengan Tema Islami Terbaru, Terlengkap dan Free Download Sepuasnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Hukum-Menangis-Saat-Puasa-Ramadan-dalam-Islam-Beserta-Dalil-Alquran-dan-Hadis.jpg)