Ramadan 2025

Pemkot Palembang Keluarkan Aturan Jam Operasional Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Arief Basuki
SURAT EDARAN - Wakil Walikota Palembang Prima Salam saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, tempat hiburan malam, panti pijat, hingga salon kecantikan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, tempat hiburan malam, panti pijat, hingga salon kecantikan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Palembang, Prima Salam, pada 26 Februari 2025 ini mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya

Penutupan Tempat Hiburan Malam : Klub malam, bar, diskotek, tempat hiburan karaoke, spa massage, dan sauna wajib menghentikan aktivitasnya sehari sebelum hingga dua hari setelah Ramadan.

Pembatasan Aktivitas Rumah Makan, Rumah makan, restoran, dan kedai minuman dilarang menggunakan live music atau musik sejenisnya selama Ramadan.

Jam Operasional Rumah Makan, Rumah makan, kedai minuman, dan restoran diperbolehkan buka pada siang hari dengan syarat tidak dilakukan secara demonstratif dan memasang tabir penutup pada bagian yang terlihat oleh masyarakat.

 Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Herison, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut.

Ia mengimbau kepada seluruh pengusaha, pemilik, dan pengelola tempat usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Iya sudah keluar dan ditandatangani oleh Walikota Palembang. Kita mengimbau untuk pengusaha, pemilik dan pengelola untuk mentaati aturan yang sudah ada ini," kata Herison.

Surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan di Kota Palembang.

Satpol PP Kota Palembang akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved