Ramadan 2025
Pemkot Palembang Keluarkan Aturan Jam Operasional Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, tempat hiburan malam, panti pijat, hingga salon kecantikan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Palembang, Prima Salam, pada 26 Februari 2025 ini mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya
Penutupan Tempat Hiburan Malam : Klub malam, bar, diskotek, tempat hiburan karaoke, spa massage, dan sauna wajib menghentikan aktivitasnya sehari sebelum hingga dua hari setelah Ramadan.
Pembatasan Aktivitas Rumah Makan, Rumah makan, restoran, dan kedai minuman dilarang menggunakan live music atau musik sejenisnya selama Ramadan.
Jam Operasional Rumah Makan, Rumah makan, kedai minuman, dan restoran diperbolehkan buka pada siang hari dengan syarat tidak dilakukan secara demonstratif dan memasang tabir penutup pada bagian yang terlihat oleh masyarakat.
Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Herison, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut.
Ia mengimbau kepada seluruh pengusaha, pemilik, dan pengelola tempat usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Iya sudah keluar dan ditandatangani oleh Walikota Palembang. Kita mengimbau untuk pengusaha, pemilik dan pengelola untuk mentaati aturan yang sudah ada ini," kata Herison.
Surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan di Kota Palembang.
Satpol PP Kota Palembang akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Masjid Agung Palembang Salurkan Zakat Fitrah untuk 900 Warga Dhuafa, Turun dari Tahun Kemarin |
![]() |
---|
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Berikut Waktu Terakhir Bayar Zakat |
![]() |
---|
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro Santuni Anak Yatim dan Bukber di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Fakultas Hukum UMP Gelar Berbagi Takjil dan Buka Bersama, Sasar Warga Kurang Mampu Dekat Kampus |
![]() |
---|
20 Link Twibbon Idul Fitri 1446 H dengan Tema Islami Terbaru, Terlengkap dan Free Download Sepuasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.