Berita Palembang
IRT Dikeroyok Tetangganya Sendiri, Dicakar dan Ditendang di Bekas Jahitan Operasi Cesarnya
Oca (20) warga Jalan Jenderal A Yani Lorong H Umar Kelurahan 8 Ulu Palembang, mengaku dikeroyok tetangganya hingga mendapatkan luka cakar di tangan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Seorang Ibu Rumah tangga, Oca (20) melaporkan tetangganya sendiri, ini lantaran melakukan penganiayaan terhadap dirinya, ke Polrestabes Palembang, Senin (24/2/2025), sore.
Di hadapan petugas korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada senin (24/2/2025) sekitar pukul 11.30, di rumahnya terletak di Jalan Jenderal A Yani Palembang, tepatnya di Lorong KH Umar Kelurahan 8 Ulu, kecamatan Jakabaring Kota Palembang.
"Saya datang ke sini ditemani suami saya, hendak melaporkan LA dan AB, tetangga saya pak,"akunya.
Usai membuat laporan, korban mengatakan jika dirinya didatangi oleh kedua terlapor dan langsung menarik tangan korban.
"Rumah saya didatangi, tangan saya ditarik hingga lecet, kemudian perut saya ditendang tepat di bekas jahitan Cesar, saya dikeroyok pak," katanya.
Lanjutnya, jika penganiayaan tersebut diduga karena terjadi salah faham antara keduanya. Yang mana korban dituduh oleh terlapor ingin melarikan uang pembelian jersey.
"Saya memang memegang uang yang dikumpulkan tetangga untuk pembelian jersey, kemudian karena saya sedang beres-beres pindah rumah ke daerah Mata Merah, Terlapor menuduh saya mau melarikan uang jersey tersebut, padahal tidak ada niat mau melarikan uang itu, " bebernya.
Korban juga mengatakan memang sempat ada masalah antara ia dan pelaku, namun dirinya tidak menyangka jika tetangga sebelah rumahnya tersebut akan menuduh dan mengeroyok dirinya. Atas perbuatan keduanya korban berharap laporan ditindaklanjuti.
"Kalau saya terus terang masih tunggu itikad baik terlapor jika mau berdamai, tapi saat ini saya laporkan dulu karena saya sudah merasa terancam, "tutupnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet akibat cakaran di tangan sebelah kanan dan perutnya sakit. Laporan tersebut diterima petugas piket dengan dugaan pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan seorang IRT dikeroyok tetangganya sendiri.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Pidum Polrestabes Palembang, untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," katanya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
.
Saluran Drainase Tertutup Cor Beton Sebabkan Pasar Sunan Selalu Banjir Setiap Hujan |
![]() |
---|
Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Markas Ormas di Palembang Diamankan |
![]() |
---|
Beli Solar Wajib Transaksi Nontunai Gunakan MyPertamina Segera Berlaku di Sumsel |
![]() |
---|
NASIB Polisi Gondrong Jatanras Polda Sumsel yang Viral di Gasing, Kabid Humas Sebut Bid Propam! |
![]() |
---|
Bantuan Sosial Dicabut, 10 Ribu Penerima di Sumsel Indikasi Terjerat Judi Online dan Pinjaman Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.