Ramadan 2025

Hukum Puasa Ramadan tapi Tidak Salat Tarawih, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Bulan Ramadan akan segera tiba. Sebagai umat muslim, kita selayaknya berbahagia menyambut bulan Ramadan

Tayang:
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
pixabay.com
SALAT TARAWIH - Hukum mengerjakan puasa Ramadan tapi tidak salat tarawih, Rabu (19/2/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bulan Ramadan akan segera tiba. Sebagai umat muslim, kita selayaknya berbahagia menyambut bulan Ramadan karena bulan ini memiliki beberapa keistimewaan.

Pada bulan Ramadan pula kita diwajibkan berpuasa selama sebulan. Serta pada malam harinya melaksanakan ibadah salat tarawih.

 Lantas bagaimana hukumnya jika seseorang mengerjakan ibadah puasa tetapi pada malam hari tidak melaksanakan salat tarawih?

Puasa Ramadan wajib dikerjakan sebagaimana firman Allah SWT di surat Al Baqarah ayat 183-185.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" (Al Baqarah : 183)

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al Baqarah : 184)

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (Al Baqarah : 185)

Sementara itu, salat tarawih adalah salat sunnah yang dikerjakan pada malam bulan Ramadan dan diakhiri dengan salat witir.

Salat tarawih berbeda dengan salat tahajud karena untuk melaksanakan salat tarawih seseorang tidak perlu tidur dan bangun di sepertiga malam untuk melaksanakannya.

Hukum salat tarawih di bulan Ramadan adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan sesuai dengan Al-Qur'an dan hadis serta beberapa pendapat ulama.

Salat tarawih bisa dilaksanakan secara berjamaah maupun sendirian di rumah karena hukum salat tarawih sendirian di rumah diperbolehkan.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar dan salat di masjid, orang-orang pun ikut salat bersamanya, dan mereka memperbincangkan salat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang, ketika beliau salat, mereka pun ikut salat bersamanya, mereka memperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan salat, ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jamaah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan salat Shubuh. Setelah selesai salat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda (yang artinya) : “Amma ba’du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan tidak pernah lagi melakukan salat tarawih secara berjama’ah” [Hadis Riwayat Bukhari Muslim]

Karena salat tarawih hukumnya sunnah dan bukan merupakan salah satu syarat sah atau rukun puasa maka puasa orang yang tidak menunaikan salat tarawih adalah sah.

إِنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ.

“Sesungguhnya aku khawatir ini (dianggap) wajib atas kalian (kalimat ini mengacu pada salat tarawih)

Hadis tersebut menjelaskan bahwa puasa seseorang tetaplah sah meski tidak menunaikan salat tarawih dan jika meninggalkan salat tarawih ia tidak dianjurkan untuk mengqadanya atau menggantinya.

Meskipun demikian mendirikan salat tarawih sangat dianjurkan karena pahala yang akan kita dapat sangatlah besar. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut ini:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

“Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan balasan pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.”(HR Bukhari Muslim.)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved