Berita Paula Verhoeven

Tantang Balik Baim Wong, Paula Verhoven Akhirnya Jawab Tuduhan Selingkuh, Bawa 42 Bukti saat Sidang

Disebutkan, bukti yang dibawa pihak Paula Verhoeven untuk melawan Baim Wong tersebut diketahui berupa surat fisik dan elektronik.

Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
PAULA BUKA SUARA -- Paula Verhoeven kembali lanjutkan sidang perceraian dengan Baim Wong di PA Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024) Paula Verhoven Akhirnya Jawab Tuduhan Selingkuh, Bawa 42 Bukti saat Sidang 

SRIPOKU.COM - Menjawab tuduhan selingkuh dari Baim Wong, akhirnya Paula Verhoeven bereaksi.

Paula Verhoeven membawa 42 bukti saat sidang perceraiannya dengan Baim Wong.

Disebutkan, bukti yang dibawa pihak Paula Verhoeven tersebut diketahui berupa surat fisik dan elektronik.

Bukti-bukti tersebut dibawa Paula di sidang perceraiannya pada Rabu (12/2/25) kemarin.

Diketahui Baim Wong memang terang-terangan menuduh Paula berselingkuh.

Bahkan Baim membawa puluhan bukti yang menyebut Paula telah menduakannya.

Paula sendiri sudah membantah tuduhan tersebut, meskipun pihak Baim terus menyudutkannya.

Wasiat Sang Ayah yang Meminta Rujuk dengan Paula Verhoeven Direspon Baim Wong, Sang Aktor Tersenyum
Wasiat Sang Ayah yang Meminta Rujuk dengan Paula Verhoeven Direspon Baim Wong, Sang Aktor Tersenyum (Kolase)

Baca juga: Bukti Perselingkuhan Paula Dibongkar Baim Wong di Sidang: Berduaan dengan Laki-laki Bukan Muhrimnya

Kini, Paula seolah menantang balik Baim Wong.

Ia pun turut membawa puluhan bukti tuduhan seingkuh tersebut.

"Untuk persidangan hari ini adalah agendanya menyampaikan bukti dari pihak kami, pihak termohon, hari ini kita menyampaikan ada sekitar 42 bukti baik itu bukti berupa surat dan bukti elektronik," kata Ainul Yaqin tim kuasa hukum Paula Verhoeven dilansir dari Tribunnews Kamis (13/2/25).

Sayannya, pihak Paula tidak bisa membeberkan terkait bukti-bukti yang dihadirkan dalam sidang. 

Sebab sidang cerai Baim dan Paula bersifat tertutup.

"Ya karena ini persidangan tertutup jadi kita nggak bisa memberikan ditempat terbuka jadi yang bisa saya sampaikan adalah bukti elektronik," ujar Ainul.

Ditanya mengenai bukti yang disampaikan menjadi bantahan dari pihak Baim Wong, Ainul kembali tidak bisa membeberkan lebih lanjut.

"Sekali lagi mohon maaf karena ini sidang tertutup jadi kami tidak bisa menyampaikan terkait dengan hal hal yang berkaitan pokok perkara. Jadi mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan," ucap Ainul.

Begitupun bantahan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven dalam bukti yang disampaikannya kali ini.

"Ya bukti-bukti pastinya berkaitan dengan pokok perkara," lanjutnya.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan kalau pihaknya membawa saksi yang mengetahui Paula Verhoeven diduga berduaan dengan lelaki lain.

"Pada intinya dua orang saksi ini menjelaskan bahwa ada seorang wanita berdua di satu tempat dengan laki-laki yang bukan suaminya," kata Fahmi Bachmid dilansir dari TribunStyle.

Fahmi pun menyebut saksi tersebut juga membocorkan jam dimana Paula diduga berduaan dengan lelaki lain itu.

"Bahkan dari jam sekian sampai jam empat subuh. Tidak mungkin di ruang publik sampai jam 4 subuh," ucapnya.

"Ini adalah Pengadilan Agama dimana yang berlaku hukum Islam dalam syariat yang jelas. Kesaksian tegas bahwa ada seorang wanita dan laki laki bukan muhrimnya di satu tempat selama berjam-jam," jelasnya.

Selain dua orang saksi, Fahmi juga membawa bukti tambahan untuk memperkuat dalil gugatan Baim Wong untuk menceraikan Paula Verhoeven.

"Tadi mengajukan bukti tambahan terakhir berupa video, jadi bukti ini yang ke 83. Kalau Itu soal anak yang tidak mau bersama dan dibawa seseorang," ujar Fahmi Bachmid.

Jadi Penyebab Anak Trauma, Paula Verhoeven Kesal Tudingan Baim Wong, Pilu Kiano dan Kenzo Diterapi
Jadi Penyebab Anak Trauma, Paula Verhoeven Kesal Tudingan Baim Wong, Pilu Kiano dan Kenzo Diterapi (Kolase)

Sementara itu melihat saksi yang didatangkan Baim Wong, pihak Paula Verhoeven buka suara.

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma menyinggung soal adanya bukti yang sah dan tidak sah dari pihak Baim Wong.

"Terkait dengan bukti elektronik mungkin ada yang harus saya jelaskan. Ada bukti yang sah dan ada bukti yang tidak sah," ucap Alvon, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Alvon mengatakan, di dalam persidangan, bukti-bukti tersebut harus disertai dengan pembanding.

Dalam hal ini, Alvon berbicara soal sumber keaslian dari bukti tersebut.

"Dalam persidangan, bukti-bukti misalnya kalau itu adalah bukti dokumen, itu harus ada pembanding."

"Mana yang aslinya, nah makanya itu harus dimunculin mana yang asli, ini dokumen copy, jadi copy dari asli," ujarnya.

Sedangkan bukti elektronik, Alvon menyebut hal tersebut harus jelas dari mana bukti itu didapatkan.

"Kalau bukti elektronik, dia harus dari mana dia itu diambil," katanya.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved