Jadwal Gaji ke-13 dan THR Cair Lengkap Aturan serta Hitungan Besarannya

Gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, sedangkan untuk THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri

Editor: adi kurniawan
Kompas.com/ Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG - Gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, sedangkan untuk THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 

SRIPOKU.COM -- Aturan Gaji ke-13 dan THR di Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 , pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025.

Hal ini sesuai dengan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji ke-13 selalu diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Besaran gaji ke-13 mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Komponen ini memberikan tambahan pendapatan yang signifikan bagi ASN untuk memenuhi kebutuhan mendesak, terutama terkait biaya pendidikan.

Sementara itu, untuk THR, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 , THR untuk ASN, TNI, dan Polri wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Aturan ini juga berlaku untuk karyawan swasta.

Besaran THR mencakup satu kali gaji pokok ditambah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Bagi pensiunan PNS, THR juga akan diberikan, namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait tanggal pasti pencairan THR pensiun.

Bagi karyawan swasta, aturan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Meskipun surat edaran resmi terkait THR 2025 belum diterbitkan, biasanya pencairan THR untuk karyawan swasta juga mengikuti pola yang sama dengan ASN, yaitu 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Besaran THR untuk karyawan swasta umumnya setara dengan satu kali gaji bulanan, tergantung lamanya masa kerja.

Adapun aturan terkait pencairan kedua tunjangan tersebut, dijadwalkan bisa rampung sebelum bulan puasa datang.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, saat ditemui Rabu ini (12/2/2025).

Dikutip dari Kompas.com, Rini menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan baru sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan akan diterbitkan sebelum bulan puasa.

Apakah Gaji ke-13 dan THR Cair Sebelum Puasa?

Puasa Ramadan pada tahun 2025 diperkirakan jatuh pada bulan Maret hingga April bila mengacu pada kalender Hijriyah. 

Namun, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, gaji ke-13 tidak akan cair sebelum bulan puasa. Pencairan gaji ke-13 direncanakan pada Juni atau Juli 2025.

Berbeda dengan THR, karena harus turun paling lambat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, maka tunjangan satu ini diperkirakan turun pada 20-21 Maret 2025,

Kepastian Pencairan Gaji ke-13 dan THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 tetap dianggarkan dalam APBN 2025 dan sedang dalam proses pencairan.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai penghapusan gaji ke-13 dan THR, di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan gaji ke-13 dan THR.

Meski demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak menyebutkan secara spesifik tanggal pencairannya.

"Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya sedang berjalan. Insya Allah," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).

Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan menunggu kepastian dari pihak yang berwenang.

Besaran gaji ke-13 dan 14

Berikut rincian besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150

Tunjangan juga disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan lamanya masa kerja. Berikut rinciannya:

A. Lulusan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

B. Lulusan SMA/Diploma I
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

C. Lulusan Diploma II/Diploma III
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

D. Lulusan Strata I/Diploma IV
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

E. Lulusan Strata II/Strata III
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved