Setelah Mantan Kepala BPN Palembang, Kini Giliran Kabid Dinas PUPR Palembang Dipanggil Kejati Sumsel
Giliran saksi dari Dinas PUPR Palembang yang dipanggil penyidik pidsus Kejati Sumsel soal kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan
Penulis: Andi Wijaya | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Giliran saksi dari Dinas PUPR Palembang yang dipanggil penyidik pidsus Kejati Sumsel, untuk diminta keterangan terkait kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan, sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Ketika dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penyidik memeriksa satu orang saksi dalam kasus tersebut.
"Nah saksi yang dioanggil yakni inisial A selaku Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Palembang Tahun 2019," Katanya, Selasa (11/2/2025), sore.
Vanny mengatakan saksi diperiksa sejak pukul 13.00, sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.
"Pemeriksaan saksi ini masih dalam upaya penyidik mendalami dan menggali keterangan untuk mencari pihak pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, serta melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," katanya.
Diketahui sebelumnya, Senin (10/2/2025) mantan Kepala BPN Palembang Edison.
Baca juga: Edison Mantan Kepala BPN Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumsel, Ini Kasusnya
Sudah dipanggil sebagai saksi dan telah memberikan keterangannya bersama 6 orang saksi lainnya.
Untuk diketahui, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Rabu (22/1/2025).
Ketiganya yakni Harobin Mustofa (HRB) Mantan Sekda Pemkot Palembang, Yuherman (THR) mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan Usman Goni (USG) selaku kuasa penjual.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi, S.H., M.H., mengatakan, Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam. Kasus tersebut sebesar Rp. 11.760.000.000.
Modus yang dilakukan yakni Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Mantan Kepala BPN Palembang
Kabid Dinas PUPR Palembang
Kejati Sumsel
Yayasan Batanghari Sembilan
korupsi
Vanny Yulia Eka Sari
Sripoku.com
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 Halaman 18 Kurikulum Merdeka, Mari Berpikir Kritis |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 18 Kurikulum Merdeka, Mari Mencoba 1.5 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 54 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ayo Berlatih |
![]() |
---|
Tanggapi Masalah Angkutan Mahasiswa, Rektor Unsri: Sesuai UU, Itu Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|
Penyakit Diabetes Intai Anak-anak di Lubuklinggau, IDAI Sumsel Beberkan Penyebab dan Pencegahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.