Setelah Mantan Kepala BPN Palembang, Kini Giliran Kabid Dinas PUPR Palembang Dipanggil Kejati Sumsel

Giliran saksi dari Dinas PUPR Palembang yang dipanggil penyidik pidsus Kejati Sumsel soal kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan

Penulis: Andi Wijaya | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
KASUS KORUPSI -- Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat menjelaskan pemanggilan saksi dari Dinas PUPR Palembang yang dipanggil penyidik pidsus Kejati Sumsel soal kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan, Selasa (11/2/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Giliran saksi dari Dinas PUPR Palembang yang dipanggil penyidik pidsus Kejati Sumsel, untuk diminta keterangan terkait kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan, sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. 

Ketika dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penyidik memeriksa satu orang saksi dalam kasus tersebut.

"Nah saksi yang dioanggil yakni inisial A selaku Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Palembang Tahun 2019," Katanya, Selasa (11/2/2025), sore. 

Vanny mengatakan saksi diperiksa sejak pukul 13.00, sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.

"Pemeriksaan saksi ini masih dalam upaya penyidik mendalami dan menggali keterangan untuk mencari pihak pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, serta melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," katanya. 

Diketahui sebelumnya, Senin (10/2/2025) mantan Kepala BPN Palembang Edison.

Baca juga: Edison Mantan Kepala BPN Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

Sudah dipanggil sebagai saksi dan telah memberikan keterangannya bersama 6 orang saksi lainnya. 

Untuk diketahui, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Rabu (22/1/2025). 

Ketiganya yakni Harobin Mustofa (HRB) Mantan Sekda Pemkot Palembang, Yuherman (THR) mantan Kasi Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dan Usman Goni (USG) selaku kuasa penjual. 

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi, S.H., M.H., mengatakan, Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam. Kasus tersebut sebesar Rp. 11.760.000.000.

Modus yang dilakukan yakni Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved