Berita Lina Mukherjee
Lina Mukherjee Ngaku Diperas Rp 500 Juta, Pihak PN Palembang Minta Sebut Nama Pelaku, Potensi Fitnah
Lina Mukherjee mengaku telah diperas oleh oknum Pengadilan Negeri Palembang saat dirinya menjalani hukuman.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Bebas dari kasus penistaan agama, kini Lina Mukherjee kembali menjadi sorotan lantaran pengakuannya.
Lina Mukherjee mengaku telah diperas oleh oknum Pengadilan Negeri Palembang saat dirinya menjalani hukuman.
Hal itu tampak diungkap Lina Mukherjee saat menjadi bintang tamu di podcast gt.bodyshot yang dipandu Grace Tahir.
Dalam podcast itu Lina menyebut adanya oknum di Pengadilan diduga meminta uang sebagai 'jasa' membantu meringankan hukumannya dalam kasus konten makan babi.
Diakui Lina ia mendapat informasi bila ada seorang perempuan di PN tersebut yang bisa membantunya meringankan hukumannya.
Kemudian ia menyuruh asistennya untuk membawa uang Rp 100 juta, namun ketika menemui oknum Pengadilan tersebut, ia malah dimintai Rp 500 juta.
Menanggapi hal itu, juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Raden Zaenal Arief SH MH meminta Lina Mukherjee untuk membuktikan apa yang diucapkannya.
Pasalnya, hal tersebut berpotensi bakal menimbulkan fitnah.
"Pernyataan saudari Lina berpotensi menimbulkan fitnah bagi Pengadilan Negeri Palembang. Sampai saat ini kami tidak tahu apakah yang dia maksud adalah hakim, jaksa, panitera, pegawai PN, atau malah pihak lain. Untuk memberikan kepastian sebut saja namanya," kata Zaenal, Kamis (6/2/2025) dilansir dari TribunSumsel.
Baca juga: Tampil Nyentrik, Sosok Ini Kuak Pakaian Yang Dipakai Lina Mukherjee Saat Bebas Dari Penjara
Lebih lanjut PN Palembang disebut belum mengetahui langkah apa yang akan dihadapi ke depan untuk ucapan Lina tersebut.
"Belum ada upaya hukum, yang kami bisa dalam perkara ini supaya jernih Lina harusnya berani dong menyebutkan nama dengan begitu sudah jelas kami tidak akan menutupi tentang ini," katanya.
Lain halnya jika Lina Mukherjee berani menyebutkan nama oknum tersebut, Pengadilan Negeri Palembang akan meresponnya segera.
"Yang disebutkan Lina hanya seorang perempuan, kecuali disebutkan tentu dari pimpinan akan merespon hal itu membentuk tim internal untuk menyelidiki," katanya.
Zaenal menegaskan Pengadilan Negeri Palembang tetap menerima kritik dan saran dari masyarakat dalam memastikan pelayanan prima.
Ia juga mengimbau Lina Mukherjee untuk melaporkan hal yang ia alami ke pihak terkait seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
"Apabila saudari Lina merasa dirugikan dan punya bukti yang kuat kami persilahkan untuk melaporkan hal ini ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, " tutupnya.
Bongkar Momen Tertekan di Dalam Penjara
Sebelumnya, Lina Mukherjee tampak membagikan momen tertekan yang dialaminya saat di dalam penjara.
Diakui Lina Mukherjee dirinya mengalami mati suri.
Bahkan Lina Mukherjee tampak mengalami hal spritual yang kian dirasakan saat masih di penjara.
“Aku alami kayak aku itu mati suri,” kata Lina Mukherjee dilansir dari TribunSeleb Jumat (22/11/24).
Diakui Lina hal tersebut terjadi lantaran ia bisa melihat orang, namun orang lain tak bisa melihatnya.
“Kalau di penjara saya kan enggak bisa lihat orang ya. Jadi saya merasa kalau saya ini mati ya,” ujar Lina Mukherjee.
“Saya bisa lihat orang, seperti beneran kita ada di kantor ibu ada acara. Jalannya ngga kelihatan tapi ada kacanya,” lanjutnya.
Lina Mukherjee menyebut dirinya bisa melihat orang-orang namun orang tersebut tak bisa melihatnya.
“Aku bisa lihat mereka tapi mereka nggak bisa lihat aku,” katanya.
“Jadi secara emosional secara spiritual kayak mati suri jadi kedekatan kepada tuhan lebih dekat karena sudah merasa,” tutupnya.
Diketahui Lina divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani mengatakan, Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif.
"Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya," katanya.
Dari vonis yang diberikan Lina telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.
"Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Total remisi yang didapat 2 bulan 15 hari," katanya.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
| PAMERKAN Kehamilan, Kini Lina Mukherjee Nangis Ditipu Bule, Pacarnya Sudah Punya Istri di Perancis |
|
|---|
| Pengamat Hukum Buka Suara Lina Mukherjee Ngaku Diperas Rp 500 Juta, PN Palembang Jangan Anti Kritik |
|
|---|
| PN Palembang Minta Lina Mukherjee Buktikan Tudingan Diperas Rp 500 Juta, Berpotensi Timbulkan Fitnah |
|
|---|
| Fakta Lina Mukherjee Hamil Anak Saipul Jamil Saat Jalani Hukuman Dibongkar, Kalapas Cek Hasil Tespek |
|
|---|
| Heboh Lina Mukherjee sedang Mengandung Anak Saipul Jamil, Ini Penjelasan Kalapas Wanita Palembang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Lina-Mukherjee-Ngaku-Diperas-Rp-500-Juta-Pihak-PN-Palembang-Minta-Sebut-Nama-Pelaku.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.