Lolly Anak Nikita Mirzani Diisukan Hamil

Nikita Mirzani Kurang Bukti, Alasan Vadel Badjideh Lama tak Ditahan Dikuak, Laporan Terancam Gagal

Disampaikan kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution, penyidik kesulitan mencari bukti-bukti dalam kasus laporan Nikita Mirzani ini.

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
VADEL TAK DITAHAN -- Vadel Badjideh dalam jumpa persnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024). Nikita Mirzani Kurang Bukti, Alasan Vadel Badjideh Lama tak Ditahan Dikuak 

SRIPOKU.COM - 6 bulan sudah laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terkait kasus Lolly berjalan.

Namun hingga menjalani beberapa pemeriksaan, Vadel Badjideh nyatanya tak kunjung ditahan.

Lantaran kasus ini semakin berlarut-larut, Razman Nasution kuasa hukum Vadel Badjideh lantas meminta laporan Nikita Mirzani itu dicabut.

Bahkan Razman Nasution tampak mengungkap alasan Vadel Badjideh hingga kini tak ditahan.

Disampaikan kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution, penyidik kesulitan mencari bukti-bukti dalam kasus ini.

Menurutnya, kasus ini makin berlarut-larut bukan tanpa alasan.

Razman menilai, penyidik kesulitan untuk membuktikan tudingan Nikita Mirzani terhadap Vadel.

"Setelah saya pegang kasus ini, saya minta agar dilakukan benar-benar proses penegakan hukum yang benar, maka kasus ini semakin ke sini semakin sulit dibuktikan oleh penyidik," terangnya, dikutip dari YouTube Fristian Griec Media, Senin (3/2/2025).

Nasib Lolly Setelah Sah Diadopsi Razman Nasution secara Hukum
Nasib Lolly Setelah Sah Diadopsi Razman Nasution secara Hukum (Youtube)

Baca juga: Razman Nasution Tegas Dilarang Berkunjung, Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Keberadaan Lolly Sekarang

Razman lantas meminta Nikita untuk menghentikan kasus Vadel tersebut.

Apalagi diakui Razman, Nikita tak kuat untuk menjadikan Vadel menjadi tersangka.

"Karena itu setelah bulan keenam ini, saya dengan tim hukum mendesak agar laporan Nikita Mirzani terhadap klien kami, saudara Vadel Alfajar Badjideh dihentikan, atau diterbitkan SP3 karena tidak cukup bukti," bebernya.

"Tidak ada dasar yang menguatkan kasus ini untuk segera naik menjadi tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.

Razman menerangkan, kala itu Nikita melaporkan Lolly dan Vadel atas dua tuduhan.

"Pertama, dugaan melakukan kekerasan seksual anak di bawah umur atau persetubuhan atau pencabulan."

"Kedua, terkait dugaan menyuruh dan atau melakukan secara bersama-sama untuk Saudara Lolly melakukan aborsi," terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved