Link Pangkalan Gas 3 Kilogram Terdekat, Pertamina Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah

Mulai 1 Februari 2025, tidak ada lagi pengecer elpiji 3 kg, pengecer akan didorong untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Wawan Septiawan
Tabung Gas 3 Kg -- Penampakan tabung gas 3 Kg di Kota Pagar Alam, Mulai 1 Februari 2025, tidak ada lagi pengecer elpiji 3 kg, pengecer akan didorong untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai 1 Februari 2025, tidak ada lagi pengecer elpiji 3 kg. Pengecer akan didorong untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Langkah ini dilakukan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. 

Menurut Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, pada prinsipnya Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg

"Kami menghimbau masyarakat untuk membeli langsung di Pangkalan resmi. Pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Nikho saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025). 

Menurutnya, bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah. 

Untuk kemudahan mencari pangkalan terdekat masyarakat dapat mengakses link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135

Menurutnya, Pertamina juga dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu. Serta menggunakan LPG Nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro.

Sementara itu Ketua DPD Hiswana Migas Sumbagsel Didik Cahyono menambahkan, sebagai pelaksana pada prinsipnya siap menjalankan aturan yang ada. 

"Pada prinsip nya kita mengikuti ketentuan yang diatur oleh Dirjen Migas terkait masalah pengecer dan tugas kami menjalankan aturan tersebut. Kami juga sudah memberikan sosialisasi melalui agen-agen yang ada," katanya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved