Berita Palembang

Kos-kosan di Hulubalang Palembang Disatroni Maling, Empat Handphone Penghuni Kos Lenyap

Muhaimin menjelaskan, kejadian bermula saat ia dan ketiga temannya menginap di kostan tersebut. Mereka tidur sekitar pukul 04.00 WIB.

Tayang:
Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
LAPOR POLISI- Muhaimin (19) warga Desa Perambatan Penukal Abab, Lematang Ilir membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (31/1/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Muhaimin (19) beserta tiga temannya mengalami kejadian tak mengenakkan saat menginap di kostan di Jalan Hulu Balang II, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Keempatnya kehilangan empat unit handphone (HP) yang diduga dicuri oleh pelaku tak dikenal.

HP yang hilang antara lain 1 unit Samsung A24, 1 unit Vivo V5, 1 unit Realme C21Y, dan 1 unit iPhone 11. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Muhaimin yang berasal dari Desa Perambatan Penukal Abab, Lematang Ilir, langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Kami datang untuk melaporkan kehilangan 4 unit HP yang hilang dalam satu kejadian,” kata Muhaimin kepada petugas piket pengaduan di SPKT.

Muhaimin menjelaskan, kejadian bermula saat ia dan ketiga temannya menginap di kostan tersebut. Mereka tidur sekitar pukul 04.00 WIB dan terbangun pada pukul 06.30 WIB.

Saat bangun, mereka mendapati bahwa semua HP yang mereka miliki sudah hilang.

Pintu kostan diketahui dalam keadaan tidak terkunci pada saat kejadian. Meskipun sudah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, tidak ada yang terlihat lewat di sekitar kostan. Muhaimin menduga pelaku mencuri dengan masuk melalui samping kostan.

“Pintu memang tidak terkunci, dan setelah dicek CCTV, tidak ada yang terlihat. Mungkin pelaku masuk dari samping,” ungkapnya.

Muhaimin berharap agar pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya. “Kami berharap polisi bisa menangkap pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan apa yang telah dilakukan,” harapnya.

Laporan korban telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang dan akan diproses lebih lanjut.

"Benar, ada laporan tentang pencurian. Laporan ini kami terima dan akan ditindaklanjuti dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa," kata Kepala SPKT AKP Heri.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved