Kunci Jawaban

Jawaban Post Test, Siapa Saja yang Bisa Diangkat Anggota Satgas Menurut Permendikbudristek Nomor 46

Kamu dapat menjadikan kunci jawaban Post Test ini sebagai referensi untuk mengerjakan lembar post test pada Modul Satuan Tugas dan TPPK.

|
guru.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Bapak/ibu guru perlu mengerjakan lembar Post Test terkait soal Siapa saja yang bisa diangkat anggota satgas menurut Permendikbudristek No 46. 

SRIPOKU.COM - Simak ulasan kunci jawaban Post Test, Siapa saja yang bisa diangkat anggota satgas menurut Permendikbudristek No 46.

Kamu dapat menjadikan kunci jawaban Post Test ini sebagai referensi untuk mengerjakan lembar post test pada Modul Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Melansir laman guru.kemdikbud.go.id, inilah selengkapnya kunci jawaban Post Test Modul 2 Topik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Baca juga: Kunci Jawaban Siapa yang berwenang membentuk TPPK di sekolah? Post Test Modul Satuan Tugas dan TPPK

Modul Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Post Test

Soal 1

Siapa saja yang bisa diangkat sebagai anggota satgas menurut Permendikbudristek no. 46 tahun 2023?

A. Perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
B. Perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
C. Perwakilan Sekolah, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
D. Perwakilan Dinas Pendidikan saja.

Jawaban: A. Perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.

Baca juga: Jawaban Post Test, Definisi Perundungan yang Tercantum di Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Adalah

Soal 2 dari 2

Berapa lama masa bakti TPPK?

A. 4 tahun
B. 2 tahun dan langsung diganti oleh tim lainnya
C. 2 tahun dan bisa diperpanjang masa baktinya oleh kepala sekolah
D. 3 tahun

Jawaban: C. 2 tahun dan bisa diperpanjang masa baktinya oleh kepala sekolah.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved