Update OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, Penyidik Kejari Palembang Periksa 25 Saksi

Kasus OTT terhadap Kadisnakertrans Sumsel yakni Deliar Marzoeki hingga kini terus bergulir Kejari Palembang sudah memeriksa 25 saksi

Editor: adi kurniawan
Handout
Kasus OTT terhadap Kadisnakertrans Sumsel yakni Deliar Marzoeki hingga kini terus bergulir Kejari Palembang sudah memeriksa 25 saksi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kasus OTT terhadap Kadisnakertrans Sumsel yakni Deliar Marzoeki, yang dilakukan oleh Kejari, Palembang, hingga kini terus bergulir.

Hal ini diungkap oleh Kejari Palembang, Hutamrin melalui Kasubsi I Intelijen, M Fachri Aditya.

Kepada Sripoku.com, Fachri mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan dan pendalaman penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Palembang.

"Masih didalami dan dikembangkan terkait OTT Kadisnakertrans, hingga kini masih memeriksa saksi-saksi," ungkapnya, Selasa (21/1/2025), sore.

Lanjut Fachri, hingga saat ini saksi-saksi yang sudah diperiksa kurang lebih ada 25 orang.

"Yang total hingga hari ini, kita sudah memeriksa saksi-saksi sebenyak 25 orang saksi, " bebernya. 

Saksi-saksi tersebut, sambung Fachri, mulai dari pegawai Disnaker, perusahaan PJK3 dan Perusahaan-perusahan yang diuji riksa.

"Yang jelas masih kita dalami, dan update pasti kan kita sampaikan ," katanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, diketahui, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerja Kadisnakertrans Sumsel, Jumat (11/1/2025), Kejari Palembang juga telah menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu (12/1/2025), keduanya yakni Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, dan Alex Rahman selaku staf pribadi. 

Turut digeledah beberapa rumah mewah milik Deliar, hasilnya penyidik mengamankan uang tunai sebesar 50 juta pecahan 50 ribuan baru.

Lalu kami juga mengamankan 117 amplop berisi uang yang masing berisi Rp 1 juta.

Satu buah Laptop, emas logam Mulia (LM) berat total 125 gr dengan rincian LM 50gr 2 keping, dan LM 25 gr 1 keping, dokumen BPKB dan STNK, lalu  satu kendaraan roda empat merk Toyota Fortuner, yang didalamnya banyak terdapat nomor plat kendaraan yang berbeda.

"Kemudian satu buah handphone (HP) baru yang belum terpakai merek Samsung Galaxy  z Foid 5, dan Total uang yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebesar 285 juta 600 ribu," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved