Muara Enim Untuk Rakyat
Pemkab Muara Enim Segera Terbitkan SK Bupati Terkait HET LPG 3 Kg
Hal ini terungkap dalam Rapat Pembahasan Kenaikan HET LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Muara Enim yang diselenggarakan di ruang rapat serasan sekundang
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muara Enim mengenai HET gas LPG 3 kg.
Hal ini terungkap dalam Rapat Pembahasan Kenaikan HET LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Muara Enim yang diselenggarakan di ruang rapat serasan sekundang, Jumat (17/1/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian, Ahmad Yani Heriyanto, didampingi Sekretaris Disperindag & ESDM, Edi Erson, dan Kabag Perekonomian, Andi Hartono.
Turut hadir pula Sekretaris Hiswana Migas Sumsel, Mayduti, perwakilan OPD terkait, dan para agen gas se-Kabupaten Muara Enim.
Menurut Yani, meskipun SK Gubernur Sumsel terkait kenaikan HET LPG 3 Kg telah diterbitkan pada 3 Januari 2025, namun secara fisik surat tersebut belum diterima oleh Pemkab Muara Enim.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat Pemkab akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan segera menyusun SK Bupati terkait kenaikan HET gas LPG 3 kg.
Penerbitan SK Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para agen dalam memberlakukan harga baru kepada konsumen.
"SK Gubernur baru terbit 3 Januari 2025, dan memang seharusnya SK Bupati juga akan diterbitkan menggantikan SK Bupati yang sebelumnya sehingga masyarakat terutama agen gas di Muara Enim ada dasar hukum yang kuat untuk bisa memberlakukan harga tersebut kepada konsumen," ujar Yani.
Yani juga menekankan pentingnya ketersediaan gas, terutama LPG 3 kg, sebagai kebutuhan pokok masyarakat. Kelangkaan gas dapat memicu gejolak sosial.
"Sekarang agen-agen belum menaikkan harga karena masih berpedoman dengan SK lama, namun dengan perkembangan sekarang tidak memungkiri bahwa HET tersebut sudah harus disesuaikan," imbuhnya.
Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM, Edi Erson, menambahkan bahwa di Kabupaten Muara Enim terdapat 11 agen gas dengan sekitar 300 pangkalan.
Saat ini, belum adanya SK Bupati menjadi kendala bagi agen gas untuk menyesuaikan HET.
Ia menjelaskan bahwa HET di setiap daerah berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi masing-masing, seperti faktor biaya kirim dan kenaikan UMR.
"Nanti HET ini akan digodok dan akan disesuaikan dengan radius, tentu semakin jauh jarak maka semakin besar pula biaya yang dikeluarkan untuk pengangkutan," ungkapnya.
Sekretaris Hiswana Migas Sumsel, Mayduti, menegaskan pentingnya SK Bupati sebagai dasar hukum bagi para agen dalam menyalurkan gas kepada konsumen.
Menurutnya, di Sumatera Selatan, baru Kabupaten OKU Timur, Lahat, dan PALI yang telah memiliki SK Bupati terkait kenaikan HET LPG 3 kg.
"Nanti kita dorong untuk daerah lain untuk segera menyesuaikan sebab sudah ada dasar hukumnya dari keputusan Gubernur Sumsel yang terbaru," ujarnya.
| Bupati H Edison Nahkodai Ikatan Alumni USU Wilayah Sumsel, Babel dan Bengkulu Periode 2026-2030 |
|
|---|
| Tampil Serasi Bupati Edison dan Istri Gaungkan Batik Petule di Pesona Wastra Sumsel 2026 |
|
|---|
| Madrasah Expo IV 2026, Bupati Muara Enim Berharap Cetak Generasi Unggul dan Berakhlak |
|
|---|
| Pemkab Muara Enim Pastikan UHC Terjaga, Akses Kesehatan Gratis untuk Semua Warga |
|
|---|
| Dampak Pemotongan TKD, Muara Enim Tekankan Skala Prioritas Penyusunan RKPD 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Rapat-HET-muara-enim.jpg)